Kasus Anak di Villa Bintang Lima Manokwari, Tuntutan JPU Kembali Ditunggu

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana susila terhadap seorang anak berinisial PPNSR, yang diduga terjadi pada 7 November 2025 di Villa Bintang Lima, kawasan Bumi Marina, Amban, Manokwari, kembali mengalami penundaan.

Perkara tersebut menyeret tiga oknum anggota Polri yang saat kejadian diketahui bertugas pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.

Ketiganya kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana masing-masing Nomor 87, 88, dan 89 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA.

Ketiga terdakwa masing-masing berinisial CRAA, MR, dan AVT. Persidangan telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.Namun, dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (27/8/2026), JPU belum siap membacakan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

Akibatnya, persidangan kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Yan Christian Warinussy SH Kuasa Hukum keluarga korban menyatakan pihaknya tetap menantikan pembacaan tuntutan tersebut karena menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara yang sedang berjalan.

“Kami tetap menantikan pembacaan tuntutan tersebut, karena hal ini penting bagi kami dalam bertindak sebagai Kuasa Hukum Keluarga Korban, Ibu Surianti (52),” demikian disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban.

Selain mengawal proses pidana di Pengadilan Negeri Manokwari, Kuasa Hukum keluarga korban juga mendesak pimpinan tertinggi Polri agar memberikan perhatian terhadap status ketiga terdakwa yang merupakan anggota kepolisian.

Atas nama keluarga korban, Yan Christian Warinussy SH selaku Kuasa Hukum mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme internal kepolisian.

Desakan tersebut berupa pembukaan persidangan disiplin terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Warinussy, proses pidana yang sedang berlangsung di pengadilan tidak semestinya mengesampingkan mekanisme pertanggungjawaban internal apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Kami mendesak Kapolri dan Kapolda Papua Barat untuk menindaklanjuti kasus ini dengan membuka persidangan disiplin anggota Polri terhadap ketiga terdakwa,” tegasnya.

Keluarga korban berharap seluruh proses hukum, baik melalui peradilan pidana maupun mekanisme internal Polri, dapat berjalan secara transparan, profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Sidang berikutnya pada Kamis, 3 September 2026 diharapkan menjadi momentum bagi JPU untuk membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90