Yanto Indorway Belum Terungkap Tuntas, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Kapolres dan Kasat Reskrim Pegaf

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy SH
banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Yanto Indorway, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Bernadus Okoka diperiksa terkait penanganan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, vlogger sekaligus content creator tersebut.

Warinussy mengatakan, desakan pemeriksaan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, tim kuasa hukum menemukan sejumlah indikasi dan kejanggalan dalam proses awal penanganan perkara, terutama terkait pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menilai, sejak awal TKP semestinya diamankan secara ketat dan dilakukan olah TKP oleh personel yang memiliki kompetensi, termasuk tim Inafis dari Polda Papua Barat.

“Seharusnya dua atau tiga hari pertama TKP sudah diamankan dan tim Inafis turun melakukan olah TKP sebelum pihak lain masuk, termasuk masyarakat lokal,” ujar Warinussy. Selasa, (25/8/2026).

Menurut dia, tidak segera diamankannya TKP berpotensi membuat kondisi awal lokasi berubah. Karena itu, pihak keluarga dan kuasa hukum menduga terdapat kemungkinan perubahan atau kerusakan terhadap kondisi TKP yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

Selain persoalan TKP, Warinussy juga menyoroti komunikasi publik Kapolres Pegunungan Arfak yang menurutnya terlalu dominan dalam menyampaikan perkembangan kasus.

Ia mempertanyakan mengapa keterangan terkait perkara tidak lebih banyak disampaikan melalui pejabat teknis seperti Kasat Reskrim maupun bagian Humas Polres Pegunungan Arfak.

“Kalau ada kesalahan dalam penyampaian, Kapolres bisa melakukan koreksi. Tetapi selama ini Kapolres selalu tampil dan beberapa keterangannya menurut kami tidak konsisten,” katanya.

Warinussy mencontohkan pernyataan awal yang menyebut kematian Yanto Indorway sebagai kecelakaan murni. Namun, menurut informasi yang diterima tim kuasa hukum, terdapat indikasi bahwa korban diduga mengalami tindakan kekerasan sebelum ditemukan.

Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Pegunungan Arfak.

Bahkan, kata Warinussy, apabila diperlukan, Kapolres Pegunungan Arfak sebaiknya dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia juga meminta hubungan antara aparat yang menangani perkara dengan pihak-pihak yang menjadi saksi dalam kasus tersebut turut diperiksa guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.

“Kalau perlu dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara agar pemeriksaan bisa berjalan objektif dan tidak ada intervensi,” tegasnya.

Selain persoalan aparat, kuasa hukum keluarga juga meminta rekaman CCTV di lokasi penginapan harus didalami secara serius.

Menurut Warinussy, perangkat CCTV tidak otomatis berarti seluruh rekaman tidak dapat ditelusuri.I

a meminta penyidik melibatkan ahli teknologi atau forensik digital untuk memeriksa perangkat penyimpanan maupun sistem CCTV tersebut, sehingga apabila masih terdapat data yang dapat dipulihkan, rekaman itu bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum Yanto ditemukan meninggal dunia.

Warinussy kemudian membandingkan penanganan kasus tersebut dengan pengungkapan perkara pembunuhan yang disertai kekerasan seksual di Kabupaten Teluk Wondama.

Ia menilai keberhasilan aparat mengungkap perkara yang telah berlangsung selama berbulan-bulan menunjukkan bahwa kasus sulit sekalipun tetap dapat diungkap apabila ditangani dengan metode penyelidikan yang profesional.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa hasil visum, autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik yang menurutnya telah tersedia belum segera disampaikan secara terbuka kepada keluarga maupun tim kuasa hukum.

“Kami mempertanyakan mengapa hasil ini tidak segera diumumkan dan disampaikan kepada keluarga serta kuasa hukum. Kami ingin semuanya dibuka secara terang benderang,” ujarnya.

Lebih jauh, Warinussy mengaku pihaknya menduga terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut.

Namun, ia menegaskan dugaan itu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang profesional, bukan berdasarkan asumsi semata.

Ia juga mengaitkan dugaan tersebut dengan aktivitas Yanto sebagai presenter, vlogger dan content creator yang kerap mengangkat potensi wisata serta kekayaan alam Papua melalui konten-kontennya.

Menurutnya, seluruh kemungkinan motif harus ditelusuri penyidik secara terbuka dan menyeluruh.

Kuasa hukum juga menyoroti peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sehari sebelum jenazah Yanto ditemukan.

Warinussy mengatakan pihaknya menduga peristiwa tersebut berpotensi menjadi bagian dari upaya mengalihkan perhatian, namun kembali menegaskan bahwa dugaan itu harus dibuktikan melalui penyelidikan.

“Kami menduga kebakaran itu perlu didalami karena waktunya berdekatan dengan penemuan jenazah. Apakah ada kaitannya atau tidak, itu harus dibuktikan oleh penyidik,” katanya.

Di akhir keterangannya, Warinussy meminta agar penanganan perkara Yanto Indorway dievaluasi secara menyeluruh, termasuk terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak apabila dinilai tidak mampu menangani perkara tersebut secara profesional.

Menurutnya, pergantian atau penonaktifan pejabat yang menangani perkara bukanlah bentuk penghukuman, melainkan langkah untuk memastikan proses penyelidikan berjalan independen, transparan dan dapat dipercaya oleh keluarga korban.

“Kami meminta kasus ini dibuka seterang-terangnya. Kalau ada pejabat yang dianggap tidak mampu menangani perkara ini, silakan diganti dengan perwira yang memiliki kapasitas dan pengalaman. Yang paling penting adalah keadilan bagi almarhum Yanto Indorway dan keluarganya,” pungkas Warinussy.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90