MANOKWARI — Kasus kematian Yanto Indorway memasuki tahapan penting. Kepolisian dijadwalkan melakukan gelar perkara pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan Polres Pegunungan Arfak disupervisi oleh Polda Papua Barat.
Hal tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy SH selaku Koordinator Kuasa Hukum keluarga korban Yanto Indorway, Minggu (30/8/2026).
Menurut Warinussy, dalam gelar perkara tersebut kepolisian juga akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus, termasuk hasil visum, otopsi, serta pemeriksaan laboratorium terhadap jaringan tubuh korban.
“Rencananya besok, Senin tanggal 31 Agustus 2026, Polres Pegunungan Arfak disupervisi oleh Polda Papua Barat akan melakukan gelar perkara. Mereka juga akan menginformasikan perkembangan hasil visum, otopsi dan hasil pemeriksaan uji laboratorium di Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan Dokkes Mabes Polri,” ujar Warinussy.
Ia menjelaskan, jaringan tubuh Yanto sebelumnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah dilakukan otopsi di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.
Warinussy mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil resmi yang akan disampaikan kepolisian dalam gelar perkara tersebut. Termasuk, apakah penanganan kasus akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan.
“Apapun hasil yang nanti disampaikan oleh kepolisian dari gelar perkara, apakah akan ada peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan ataupun ada perkembangan bahwa penyelidikannya akan dihentikan, kami dari tim kuasa hukum sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum,” tegasnya.
Ia menyebutkan, keluarga korban saat ini telah memberikan kuasa kepada sekitar 16 advokat untuk mengawal proses hukum terkait kasus kematian Yanto Indorway.
Namun demikian, hingga Minggu siang atau sore, 30 Agustus 2026, pihak keluarga dan tim kuasa hukum mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dalam bentuk surat dari Polda Papua Barat maupun Polres Pegunungan Arfak terkait hasil maupun keputusan penanganan perkara tersebut.
“Secara resmi sampai dengan saat ini belum ada pemberitahuan dalam bentuk surat resmi dari Polda maupun Polres Pegunungan Arfak. Kami tetap menunggu sampai dengan besok dan kita akan dengar hasilnya seperti apa,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Warinussy juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, keluarga korban serta para netizen yang selama ini memberikan dukungan dan ikut menyebarluaskan informasi terkait kasus Yanto Indorway.
Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong upaya pengungkapan penyebab kematian Yanto.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, keluarga korban dan para netizen atas dukungan serta informasi-informasi yang terus dibagikan. Ada juga komentar-komentar yang menurut kami dari sisi hukum positif untuk mendukung upaya mengungkap penyebab kematian Yanto,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam menyikapi perkembangan kasus tersebut.
“Kami mengimbau supaya kita tetap menjaga keamanan, jangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban. Mari kita percayakan proses hukum, tetapi tetap mengawal agar kasus ini dapat diungkap secara terang dan profesional,” pungkas Warinussy. (*)

















