KAIMANA — Dugaan keterlibatan dua oknum penegak hukum dalam perkara yang disebut sebagai tindak pidana perzinahan menjadi sorotan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kepada wartawan mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan peristiwa yang melibatkan seorang oknum Wakapolres Kaimana berinisial Kompol AMH dan seorang oknum Jaksa berinisial KS. Sabtu, (29/8/2026).
Menurut informasi yang diterima LP3BH Manokwari, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIT, di rumah jabatan Wakapolres Kaimana.
Kedua oknum pejabat penegak hukum tersebut diduga tertangkap basah oleh perempuan yang disebut sebagai istri siri Kompol AMH ketika berada di dalam rumah jabatan tersebut.
Dalam informasi yang diterima LP3BH, oknum Jaksa KS disebut sempat meninggalkan lokasi dan diduga melarikan diri. Sementara itu, sebuah kendaraan berpelat polisi berwarna merah yang diduga digunakan KS disebut masih berada di halaman rumah jabatan Wakapolres Kaimana.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh institusi berwenang.
Yan Christian Warinussy menilai apabila dugaan tersebut benar, persoalan itu tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga menyentuh integritas, disiplin, serta etika profesi aparat penegak hukum.
Karena itu, LP3BH Manokwari mendesak Kapolda Papua Barat mengambil langkah tegas dengan mempertimbangkan penonaktifan sementara Kompol AMH dari jabatannya sebagai Wakapolres Kaimana selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami mendesak Kapolda Papua Barat segera menonaktifkan oknum Kompol AMH dari jabatan Wakapolres Kaimana demi kepentingan penegakan hukum,” tegas Yan Christian Warinussy.
Selain itu, LP3BH Manokwari juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat mengambil langkah serupa terhadap oknum Jaksa KS dengan menonaktifkannya dari tugas di Kejaksaan Negeri Kaimana untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum serta mekanisme disiplin dan etika profesi Jaksa.
Menurut Warinussy, penanganan secara transparan dan objektif penting dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa aparat penegak hukum mendapatkan perlakuan berbeda ketika diduga melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.
LP3BH Manokwari juga menekankan pentingnya proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan terbuka dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam dugaan perkara tersebut.
“Jika benar terjadi, maka persoalan ini harus diproses secara hukum dan etik tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum harus menjadi contoh dalam menghormati hukum dan menjaga integritas profesinya,” demikian sikap LP3BH Manokwari melalui Yan Christian Warinussy.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Papua Barat maupun Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak Kompol AMH maupun Jaksa KS juga diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya mengenai peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat malam tersebut. (*)

















