MANOKWARI — Advokat dan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy S.H, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus yang terjadi di wilayah Kali Kamundan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada 14 Agustus 2026.
Warinussy menyatakan, berdasarkan informasi dan fakta yang telah diperolehnya, peristiwa tersebut terindikasi kuat sebagai dugaan pelanggaran HAM berat.
Ia bahkan menyebut adanya indikasi yang menurutnya perlu didalami dalam perspektif kejahatan genosida maupun kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Atas nama adat dan masyarakat yang ada di Tanah Papua, saya meminta dengan hormat kepada Komnas HAM yang mempunyai otoritas sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk segera melakukan investigasi,” ujar Warinussy. Rabu, (19/8/2026).
Menurutnya, investigasi Komnas HAM menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan, termasuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana rangkaian peristiwa tersebut terjadi.
Warinussy juga meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk jajaran TNI, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat atau mengganggu proses penyelidikan yang nantinya dilakukan Komnas HAM.
Ia secara khusus meminta Pangdam XVIII/Kasuari mendukung proses investigasi secara terbuka dan memberikan ruang bagi lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang HAM untuk bekerja secara independen.
“Kepada Pangdam XVIII Kasuari yang mempunyai wilayah langsung di bawah komandonya berkaitan dengan wilayah Maybrat, saya meminta agar tidak melakukan upaya-upaya untuk mengganggu proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Komnas HAM,” tegasnya.
Selain TNI, Warinussy meminta Kapolda Papua Barat Daya melalui jajaran Polres setempat memberikan dukungan penuh terhadap proses investigasi Komnas HAM.
Dukungan tersebut, kata dia, diperlukan agar seluruh fakta dan bukti terkait kasus Maybrat dapat diungkap secara objektif serta menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Warinussy bahkan meminta agar apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran HAM berat, perkara tersebut diproses hingga ke Pengadilan HAM.
“Saya memohon supaya Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, mendukung agar kasus HAM Maybrat ini harus diproses hingga dibawa ke Pengadilan HAM,” ujarnya.
Ia menyebut proses hukum tersebut harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penanganan perkara melalui Pengadilan HAM yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Warinussy menegaskan, perjuangan mengungkap kasus tersebut bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat serta tanggung jawab negara dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran HAM ditangani secara transparan dan akuntabel.
“Ini merupakan tanggung jawab saya sebagai seorang advokat dan sebagai Direktur Eksekutif lembaga bantuan hukum untuk memastikan persoalan ini mendapatkan perhatian serius,” pungkasnya. (*)

















