Dari Hak Menentukan Nasib Sendiri hingga Kekayaan Alam, Warinussy Serukan Dialog Damai

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI — Advokat dan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, meminta pemerintah tidak memandang pembicaraan mengenai hak menentukan nasib sendiri sebagai sesuatu yang harus ditakuti atau selalu direspons dengan pendekatan represif.

Pernyataan tersebut disampaikan Warinussy menyikapi dinamika yang berkembang di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di Manokwari, terkait pembahasan mengenai hak menentukan nasib sendiri dan kegiatan mimbar bebas yang berlangsung pada momentum Agustus 2026.

Warinussy menilai Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum seharusnya mampu menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk bagi orang asli Papua yang ingin berbicara mengenai sejarah, hak asasi manusia, masa depan Papua, serta pengelolaan sumber daya alam.

“Saya kira persoalan hak menentukan nasib sendiri itu tidak perlu ditakuti. Kalau mereka berbicara tentang hal itu, menurut saya seharusnya negara menyediakan ruang,” kata Warinussy. Rabu,(19/8/2026).

Menurutnya, prinsip hak menentukan nasib sendiri memiliki tempat dalam hukum dan perkembangan hukum internasional. Ia juga merujuk pada Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa.

Warinussy turut menyinggung Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 13 September 2007.

Deklarasi tersebut mengakui hak masyarakat adat atas penentuan nasib sendiri, sekaligus memuat ketentuan yang menegaskan bahwa deklarasi tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian hak untuk merusak keutuhan wilayah atau persatuan politik negara.

Dalam konteks Papua, Warinussy menilai negara seharusnya tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi keamanan, tetapi juga membuka ruang dialog yang demokratis dan bermartabat.

Ia kemudian merujuk pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ketentuan tersebut mengatur pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan salah satu tugas melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Warinussy, ketentuan mengenai klarifikasi sejarah tersebut merupakan ruang penting untuk membicarakan persoalan sejarah Papua secara terbuka dan damai.

“Di dalam Pasal 46 itu diberikan ruang untuk terjadinya klarifikasi sejarah. Ini yang menurut saya penting untuk dilakukan,” ujarnya.

Warinussy menilai dialog dan klarifikasi sejarah perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian damai atas berbagai persoalan yang selama ini terjadi di Tanah Papua.

Ia berharap pemerintah mulai membuka ruang yang lebih luas bagi orang Papua untuk berdialog dengan negara, terutama mengenai sejarah, hak asasi manusia, demokrasi, serta pengelolaan sumber daya alam.

“Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan memberikan kesempatan bagi orang Papua untuk mulai berbicara, berdialog dengan negara dan mencari jalan penyelesaian yang damai, yang menghargai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku secara universal,” tegasnya.

Warinussy juga menyoroti berbagai kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang menurutnya masih terjadi di sejumlah wilayah Papua, termasuk kawasan pegunungan dan Papua bagian tengah, serta wilayah Wasior, Aifat, Maybrat dan sekitarnya.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik maupun tuntutan mengenai hak masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

“Orang Papua tidak boleh dibunuh, tidak boleh dibantai, tidak boleh dihilangkan, tidak boleh diperkosa, termasuk diperkosa hak asasinya,” katanya.

Selain persoalan politik dan sejarah, Warinussy menyoroti hak masyarakat Papua dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam yang terdapat di Tanah Papua.

Menurutnya, sumber daya alam seperti emas, tembaga dan berbagai kekayaan mineral lainnya harus dikelola dengan memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat asli Papua.

“Kalau mereka mempertahankan haknya atas pengelolaan sumber daya alam yang ada, emas, perak, tembaga dan lainnya, itu adalah berkat Tuhan yang harusnya juga dinikmati oleh orang Papua,” ujarnya.

Warinussy juga menyinggung kasus hilangnya seorang presenter yang sebelumnya disebut menyampaikan persoalan kekayaan sumber daya alam Papua.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.Ia menegaskan, negara tidak boleh memperlakukan masyarakat Papua secara tidak adil hanya karena mereka menyampaikan pandangan atau memperjuangkan hak-haknya.

Karena itu, Warinussy menyerukan agar pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan mengedepankan dialog serta penyelesaian damai.

“Disiapkan ruang untuk melakukan dialog secara damai supaya dicari jalan tengah yang memenuhi standar hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal untuk menyelesaikan masalah Papua dengan baik dan bermartabat,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90