Misteri Kematian Yanto Idorway, Kuasa Hukum Desak Polisi Buka Perkembangan Penyidikan

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Yanto Idorway mendesak Kapolres Pegunungan Arfak segera memberikan informasi tertulis mengenai perkembangan penyidikan kasus kematian korban Yanto Idorway.

Desakan tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy, SH, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway.

Ia meminta kepolisian memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara lengkap, terinci, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Warinussy, SP2HP menjadi penting karena keluarga korban memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut anggota keluarganya.

“Kami mendesak Kapolres Pegunungan Arfak segera memberikan informasi perkembangan hasil penyidikan secara tertulis kepada klien kami melalui SP2HP yang lengkap dan terinci. Ini merupakan hak keluarga korban,” tegas Warinussy.

Ia menjelaskan, pada awalnya Yanto Idorway diduga mengalami kecelakaan atau hilang ketika berada di sekitar Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa jenazah Yanto Idorway ditemukan di sekitar aliran sungai tersebut pada Senin, 27 Juli 2026.

Pada hari yang sama, jenazah almarhum menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari oleh dokter Sinaga.

Selanjutnya, pada Kamis, 30 Juli 2026, tim melakukan otopsi terhadap jenazah Yanto Idorway di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat. Otopsi dilakukan oleh ahli forensik, dr. Jimmy Sembay, Sp.F.

Setelah proses otopsi, penyidik kemudian mengirimkan sejumlah sampel jaringan tubuh almarhum untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik di Mabes Polri.

Hingga kini, keluarga korban masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersebut.

Warinussy menilai, informasi mengenai tahapan pemeriksaan, hasil penyidikan, perkembangan pemeriksaan forensik, serta langkah hukum berikutnya perlu disampaikan secara resmi kepada keluarga melalui SP2HP.

“Keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap sampel jaringan tubuh almarhum yang telah diambil dalam proses otopsi. Karena itu, SP2HP sangat diperlukan sebagai rujukan keluarga dan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting agar keluarga korban memperoleh kepastian mengenai proses hukum atas kematian Yanto Idorway.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, lanjut Warinussy, akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami membutuhkan kepastian hukum. Keluarga berhak mengetahui sejauh mana penyidikan berjalan dan apa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap almarhum Yanto Idorway,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90