Mimbar Bebas KNPB Digelar, Warinussy Ingatkan Jangan Gegabah Tafsirkan Makar

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, menerima surat pemberitahuan rencana aksi mimbar bebas yang akan digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Badan Pengurus Wilayah Mnukwar.

Surat bernomor 0009/BPW-KNPB/MKW/VII/P-PEM-/EX/2026, tertanggal 13 Agustus 2026 tersebut, diterima Warinussy pada Jumat (14/8/2026). Surat itu berisi pemberitahuan rencana pelaksanaan aksi mimbar bebas di depan Mba’Mar, Jalan Kampus UNIPA, Amban-Manokwari, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Ketua KNPB Papua Barat di Manokwari, Alexander Nekenem.

Menanggapi rencana aksi tersebut, Warinussy menegaskan bahwa penyelenggaraan mimbar bebas tidak dapat serta-merta ditafsirkan secara sempit sebagai bagian dari permufakatan untuk melakukan tindak pidana, termasuk dugaan makar.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum harus dilihat berdasarkan fakta, rangkaian kegiatan, serta tindakan konkret yang dilakukan oleh para peserta aksi, bukan semata-mata berdasarkan identitas kelompok atau isu yang disampaikan.

Aksi mimbar bebas yang hendak dilakukan oleh KNPB tidak bisa dengan serta-merta ditafsirkan secara sempit oleh siapapun bahwa sedang terjadi permufakatan untuk melakukan kejahatan pidana makar, misalnya,” tegas Warinussy.

Ia mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.

Karena itu, Warinussy bersama LP3BH Manokwari menyatakan akan melakukan pengawalan secara cermat terhadap seluruh rangkaian proses penyelenggaraan aksi tersebut.

Pengawalan, kata dia, dilakukan sejak tahapan persiapan, pelaksanaan hingga aksi mimbar bebas dinyatakan selesai.

Saya dan LP3BH Manokwari akan dengan cermat melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses penyelenggaraan aksi mimbar bebas tersebut hingga usai,” ujarnya.

Warinussy berharap seluruh pihak, baik peserta aksi maupun aparat keamanan, dapat menjalankan perannya secara profesional dan proporsional sehingga kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung tertib tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Ia juga menekankan pentingnya menghindari tindakan atau penafsiran yang dapat memperkeruh situasi, khususnya dengan memberikan label pidana terhadap suatu kegiatan sebelum terdapat fakta dan bukti hukum yang memadai.

Bagi Warinussy, pengawalan terhadap aksi tersebut merupakan bagian dari komitmen LP3BH Manokwari dalam memastikan ruang kebebasan sipil dan hak menyampaikan pendapat tetap dihormati di Tanah Papua.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90