MANOKWARI – Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Dobut Jaya Mart, Kampung Dobut, Distrik Manokwari Selatan. Seorang remaja berinisial AS (17) diamankan di kediamannya pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/VII/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 30 Juli 2026. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi dan satu unit kamera CCTV yang diduga merupakan milik korban.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah pemilik toko menerima laporan dari karyawannya pada Rabu (30/7/2026) sekitar pukul 07.09 WIT bahwa Toko Dobut Jaya Mart diduga telah dibobol pencuri.
Saat dilakukan pengecekan bersama Kepala Suku Dobut, ditemukan plafon toko dalam kondisi jebol dan lima unit kamera CCTV telah dicabut dari tempatnya.Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob Jatanras segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Kampung Dobut Maruni dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah melakukan aksi pencurian pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.44 WIT.
Sebelum masuk ke dalam toko, ia merusak tiga unit kamera CCTV, kemudian memanjat tembok bagian belakang dan masuk melalui celah ventilasi.Di dalam toko, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.500.000 dari laci kasir, dua bungkus biskuit Malkist Abon, dua botol minuman dari kulkas, serta dua bungkus rokok Surya.
Pelaku juga merusak monitor CCTV, mencabut dua unit kamera CCTV, kemudian membuangnya di belakang rumah korban setelah keluar melalui jalur yang sama.
AKBP Herly Purnama mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

















