Perang Melawan Narkoba! Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di SP 4 Prafi

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari saat melakukan Konferensi Pers
banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial RD (36) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah SP 4, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (25/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Distrik Prafi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pelaku.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka RD di kawasan SP 4, Distrik Prafi.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni delapan bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,75 gram, satu unit telepon genggam Android merek Poco, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manokwari dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat. Kami terus meningkatkan pengawasan di seluruh titik rawan, termasuk wilayah Distrik Prafi dan sekitarnya,” tegas Kapolresta.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

(Humas Polresta Manokwari)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90