Mutasi Pdt. Komegi Dipersoalkan, Penatua GKI Sion Sanggeng Sebut Ada Permufakatan Jahat

Yan Christian Warinussy SH
banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Kebijakan mutasi Ketua Majelis Jemaat GKI Sion Sanggeng Manokwari, Pdt. B.J. Komegi, S.Th, bersama Pdt. Syane Korwa, S.Th ke Jemaat GKI Viadolorosa Klasis Bintuni menuai polemik. Mutasi tersebut diduga bukan semata keputusan administratif pelayanan, tetapi berkaitan dengan kepentingan politik internal menjelang Sidang Klasis GKI Manokwari Tahun 2027.

Dugaan tersebut disampaikan Penatua GKI Sion Sanggeng sekaligus Sekretaris Urusan Pelayanan Pembinaan Jemaat (UP2J), Yan Christian Warinussy, SH, yang mengaku memperoleh informasi dalam Rapat Majelis Jemaat GKI Sion Sanggeng pada Sabtu (18/7).

Menurut Warinussy, terdapat dugaan bahwa sejumlah oknum di lingkungan Badan Pekerja Klasis (BPK) Manokwari memperhitungkan Pdt. Komegi sebagai salah satu figur yang berpotensi menjadi calon pimpinan BPK Manokwari pada Sidang Klasis yang dijadwalkan berlangsung di Jemaat GKI Ahmeta Werubeni Kenari Tinggi pada tahun 2027.

“Saya mendugaini menjadi alasan munculnya usulan mutasi Pdt. Komegi ke Klasis Bintuni, meskipun yang bersangkutan dinilai belum memenuhi masa pelayanan yang dipersyaratkan untuk mutasi antar-klasis,” katanya. Minggu. (19/7/2026).

Warinussy juga mempertanyakan mengapa sejumlah pendeta lain yang disebut telah memenuhi syarat mutasi tidak dipindahkan, sementara Pdt. Komegi bersama istrinya justru dimutasikan.

“Hal ini menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap pendeta asli Papua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Warinussy mengaku memperoleh informasi bahwa rencana mutasi tersebut telah dipersiapkan sejak lama dan diduga berkaitan dengan upaya membuka jalan bagi kelompok tertentu untuk menguasai kepemimpinan BPK Manokwari pada periode mendatang.

“Saya mengajak seluruh presbiter, yang terdiri atas penatua, syamas, pendeta, guru jemaat, guru injil, serta seluruh warga GKI di Tanah Papua agar mengawal proses pelayanan gereja secara terbuka dan mendesak penghentian apabila benar terdapat praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip gereja,” jelasnya.

Selain itu, Warinussy menyatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari berbagai bukti yang dimiliki dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan organisasi maupun hukum yang berlaku.

“Sebagai penatua, saya juga mengingatkan para pemimpin GKI di Tanah Papua agar menjadikan nilai-nilai Firman Tuhan, khususnya yang terkandung dalam Kitab Amsal dan Kitab Ester, sebagai pedoman dalam menjalankan kepemimpinan gereja, dengan mengedepankan hikmat, keadilan, keberanian, dan kebenaran,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Badan Pekerja Klasis (BPK) Manokwari maupun Badan Pekerja Sinode (BPS) GKI di Tanah Papua terkait tudingan tersebut. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90