RANSIKI – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan.Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIT.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Burts Normans Paliaky, S.H., M.H., bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di salah satu rumah di wilayah Ransiki.
Usai melakukan penyelidikan dan apel persiapan (APP), petugas mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.A.F.M. (25) dan melakukan penggeledahan di kediamannya.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 14,53 gram.
Barang tersebut disimpan di dalam sebuah botol berukuran sedang yang diletakkan di laci lemari pakaian. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap terduga juga menunjukkan hasil positif.
Terduga bersama barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Manokwari Selatan AKBP Marzel Doni, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Manokwari Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

















