MANOKWARI – Menjelang peringatan 28 tahun peristiwa Biak Berdarah yang jatuh pada 6 Juli 2026, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia untuk membuka dan melakukan investigasi lanjutan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi dalam tragedi tersebut.
Menurut Yan Warinussy, hingga kini peristiwa yang terjadi pada 6 Juli 1998 itu belum memperoleh penanganan secara menyeluruh, padahal terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami kembali mendesak Komnas HAM RI agar segera membuka dan melakukan investigasi lanjutan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus Biak Berdarah. Berdasarkan pemahaman hukum kami, terdapat indikasi telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Yan Warinussy. Senin, (6/7/2026).
Ia juga menyatakan bahwa LP3BH Manokwari menduga terdapat indikasi tindak pidana genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan hukum LP3BH yang menurutnya perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Yan menjelaskan bahwa berdasarkan laporan ELS-HAM Papua yang diterbitkan pada Juli 1999, peristiwa penyerangan bersenjata pada 6 Juli 1998 mengakibatkan jatuhnya korban di kalangan warga sipil.
Laporan tersebut mencatat delapan orang meninggal dunia, tiga orang dinyatakan hilang, empat orang mengalami luka berat dan harus dirujuk ke Makassar untuk menjalani perawatan, 33 orang lainnya mengalami luka-luka, sekitar 150 orang ditangkap dan ditahan di luar proses hukum serta diduga mengalami penyiksaan.
Selain itu, laporan tersebut juga mencatat ditemukannya sekitar 32 jenazah misterius di perairan sekitar Pulau Biak beberapa waktu setelah peristiwa terjadi.
“Data-data tersebut perlu diuji melalui penyelidikan resmi negara. Karena itu, Komnas HAM memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pengadilan HAM,” ujar Yan.
Menurutnya, hingga kini Komnas HAM RI belum pernah melakukan investigasi awal maupun dialog yang memadai dengan ELS-HAM Papua, lembaga-lembaga keagamaan, serta organisasi masyarakat sipil di Biak maupun Tanah Papua terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
“Menjelang peringatan ke-28 Tragedi Biak Berdarah, kami mendesak Komnas HAM RI mengambil langkah nyata dengan membuka kembali penyelidikan terhadap peristiwa 6 Juli 1998 agar masyarakat memperoleh kejelasan hukum dan kebenaran atas peristiwa tersebut,” kata Yan.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pemenuhan hak korban dan keluarga korban untuk memperoleh keadilan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (*)

















