MANOKWARI – Penatua sekaligus Advokat, Yan Christian Warinussy, bersama Advokat Demianus Waney resmi ditunjuk sebagai bagian dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 105 Tahun 2026 tentang Penunjukan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Penunjukan tersebut memberikan mandat kepada kedua advokat untuk melaksanakan tugas pendampingan hukum bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam berbagai bidang, mulai dari perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara.
“Saya bersama Advokat Demianus Waney secara resmi telah ditunjuk dan diangkat sebagai bagian dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 105 Tahun 2026,” ujar Yan Christian Warinussy. Kamis, (2/7/2026).
Dalam menjalankan tugasnya, tim kuasa hukum juga diberikan kewenangan melakukan negosiasi, mediasi, maupun arbitrase dalam penyelesaian berbagai sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.
Selain mendampingi pemerintah dalam proses litigasi dan nonlitigasi, tim kuasa hukum juga bertugas memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada kepala daerah terhadap setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kami diberi amanah untuk memberikan pendapat hukum kepada kepala daerah sebagai langkah preventif agar setiap kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Warinussy.
Ia menjelaskan, sejak berlakunya SK Gubernur pada 12 Mei 2026, dirinya bersama Demianus Waney secara hukum memiliki kewenangan untuk bertindak mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi).
“Terhitung sejak 12 Mei 2026, kami secara resmi dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan,” jelasnya.
Warinussy berharap amanah yang diberikan tersebut dapat dijalankan secara profesional, independen, dan berlandaskan prinsip penegakan hukum, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi kepentingan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.
“Kepercayaan ini merupakan amanah yang akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat Papua Barat,” pungkasnya.(*)

















