LP3BH Kutuk Keras Dugaan Kematian Oto Sani Tigau, Desak Komnas HAM Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan seorang pemuda bernama Oto Sani Tigau (20) meninggal dunia.

Korban ditemukan keluarganya di dekat Pos Penjagaan Personel TNI Rajawali Habema, Kampung Mambo, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada Rabu (1/7).

Berdasarkan laporan yang diterima LP3BH Manokwari dari kontak person di Sugapa, korban diduga mengalami penganiayaan berat yang berujung pada kematian.

Dugaan tersebut mengarah pada tindakan pembunuhan atau penganiayaan di luar prosedur hukum (extra judicial killing) yang diduga melibatkan oknum aparat TNI.

“Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya mengutuk keras tindakan kekerasan yang diduga mengakibatkan meninggalnya Oto Sani Tigau. Peristiwa ini harus diusut secara tuntas, profesional, dan transparan agar kebenaran dapat terungkap,” tegas Yan Christian Warinussy. Kamis, (2/1/2026).

Menurut Warinussy, peristiwa yang menimpa Oto Sani Tigau diduga bukan kasus yang berdiri sendiri. Ia menyebut sebelumnya telah terjadi dugaan kekerasan terhadap Gembala Elianus Agimbau pada 30 Juni, serta dua pemuda lainnya, Daud Hagismijau dan Kiko Hagismijau, pada 29 Juni.

“Rangkaian peristiwa ini patut mendapat perhatian serius karena terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan oknum aparat. Negara wajib memastikan adanya proses hukum yang independen dan akuntabel,” ujarnya.

Warinussy mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera melakukan investigasi independen sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Penemuan jenazah Oto Sani Tigau harus menjadi pintu masuk bagi Komnas HAM untuk melakukan investigasi independen. Fakta-fakta di lapangan harus diungkap secara objektif demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” katanya.

Selain itu, ia meminta keluarga korban dan masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan luar jenazah guna penyusunan visum et repertum. Ia juga mendorong agar dilakukan autopsi apabila diperlukan demi kepentingan pembuktian secara ilmiah.

“Saya mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar memberikan akses bagi dilakukannya visum maupun autopsi. Langkah tersebut sangat penting untuk mengungkap penyebab kematian secara objektif dan menjadi alat bukti dalam proses hukum,” ujar Warinussy.

Di akhir keterangannya, Warinussy menegaskan LP3BH Manokwari akan terus mengawal proses hukum dan pemenuhan hak asasi manusia dalam kasus Oto Sani Tigau serta kasus-kasus lain yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya.

“LP3BH Manokwari akan terus memonitor, mengawal, dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia. Kami berharap seluruh pihak menghormati supremasi hukum demi terwujudnya keadilan bagi para korban,” pungkasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90