Demi Akses Keadilan, LP3BH Dorong Pembentukan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak pemerintah bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia agar segera merealisasikan pembentukan Pengadilan Negeri di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Menurut Warinussy, keberadaan Pengadilan Negeri di Teluk Bintuni merupakan kebutuhan yang sangat mendesak guna memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat.

Kehadiran lembaga peradilan tersebut dinilai akan mempermudah masyarakat pencari keadilan memperoleh layanan hukum tanpa harus menghadapi hambatan jarak maupun waktu.

Ia menjelaskan, dari sisi infrastruktur penegakan hukum, Kabupaten Teluk Bintuni sudah memenuhi prasyarat yang memadai. Saat ini telah berdiri Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni beserta sejumlah Polsek yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus penegakan hukum.

Selain kepolisian, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga telah menjalankan fungsi penuntutan dan pelayanan hukum. Kehadiran institusi tersebut menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum di daerah itu telah berkembang dan membutuhkan dukungan lembaga peradilan sebagai pilar utama dalam proses penyelesaian perkara.

Kabupaten Teluk Bintuni juga telah memiliki Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB yang berfungsi mendukung pelaksanaan penahanan maupun eksekusi putusan pengadilan. Dengan demikian, hampir seluruh komponen sistem peradilan pidana telah tersedia.

Warinussy menilai, kehadiran Pengadilan Negeri akan melengkapi mata rantai penegakan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Teluk Bintuni telah memiliki Polres, Kejaksaan Negeri, dan Rumah Tahanan Negara. Karena itu, sudah selayaknya daerah ini memiliki Pengadilan Negeri agar pelayanan hukum dan akses terhadap keadilan dapat dinikmati masyarakat secara lebih cepat, mudah, dan efektif,” tegas Yan Christian Warinussy. Kamis, (2/7/2026).

Ia menambahkan, pembentukan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni bukan sekadar pembangunan gedung, melainkan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, memperkuat supremasi hukum, dan memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh keadilan.

“Kehadiran Pengadilan Negeri Teluk Bintuni merupakan kebutuhan substansial bagi penegakan hukum. Negara harus hadir mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat Negeri Sisar Matiti demi terwujudnya keadilan yang mudah diakses oleh seluruh warga,” ujar Warinussy.

Atas dasar itu, LP3BH Manokwari mendesak pemerintah pusat bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia agar segera mengambil langkah konkret untuk membentuk Pengadilan Negeri Teluk Bintuni.

Menurut lembaga tersebut, keberadaan pengadilan akan melengkapi infrastruktur penegakan hukum yang telah tersedia sekaligus menjawab harapan masyarakat akan pelayanan peradilan yang lebih dekat, cepat, dan berkeadilan.

banner 325x300
Penulis: Yan Christian Warinussy Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90