MANOKWARI – Persidangan perkara pidana Nomor : 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella Warikar dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Selasa (19/5), akhirnya ditunda.
Penundaan tersebut diputuskan setelah persidangan menunggu selama kurang lebih enam jam, sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wellem Depondoye, SH menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan musyawarah untuk menentukan sikap terkait putusan perkara tersebut.
“Kami juga sedang mempertimbangkan keadilan bagi diri saudari terdakwa. Sehingga sidang kita tunda selama dua hari dan akan dibuka kembali pada hari Kamis (21/5) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim,” ujar Hakim Ketua Wellem Depondoye dalam persidangan.
Dengan keputusan tersebut, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa LRW dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (21/5) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH., MH menyatakan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim terkait penundaan sidang tersebut.
“Kami tetap menghormati sikap dan keputusan Majelis Hakim Yang Mulia. Kami tetap menaruh harapan pada pengadilan sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan, termasuk klien kami terdakwa LRW sendiri,” ungkap Warinussy.


















