Ahli Waris Klaim Tanah SD YPPGI Manokwari, LP3BH Siap Kawal Proses Hukum

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari bersama para ahli waris almarhum Tuan David Idorway
banner 120x600
banner 468x60

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari bersama para ahli waris almarhum Tuan David Idorway

MANOKWARI | PAPUA BARAT – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Seorang warga, Yakob Markus Idorway, mengklaim sebagai ahli waris sah atas sebidang tanah yang kini berdiri bangunan Sekolah Dasar (SD) YPPGI Manokwari di Jalan Merdeka.

Klaim tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yan Christian Warinussy, SH selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Menurut Warinussy, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Yakob Markus Idorway sebagai ahli waris dari almarhum David Idorway terkait kepemilikan tanah seluas 1.289 meter persegi yang merupakan peninggalan Meneer Betten.

“Klien kami memiliki sejumlah dokumen penting yang menunjukkan posisi hukumnya sebagai ahli waris sah. Namun hingga saat ini, ia belum pernah dilibatkan dalam proses mediasi atau perundingan apapun dengan pihak Pengurus Sekolah Wilayah (PSW) YPPGI,” ujar Warinussy. Minggu, (03/05/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan bukti gambar situasi Nomor 85 Tahun 1979 yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Kabupaten Manokwari pada 30 Agustus 1979, terdapat tujuh patok batas tanah yang membentang dari arah timur ke barat, yakni dari Jalan Merdeka hingga Jalan Jenderal Sudirman Borobudur.

Saat ini, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan SD YPPGI Manokwari yang telah lama digunakan untuk aktivitas pendidikan.

LP3BH Manokwari menegaskan akan mengawal kasus ini melalui jalur hukum serta mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian bagi klien kami,” tegas Warinussy.

Kasus ini berpotensi membuka ruang sengketa baru terkait aset tanah di wilayah Manokwari, khususnya yang memiliki riwayat kepemilikan lama. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90