MANOKWARI – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Yanto Idorway (22) setelah menerima pengaduan resmi dari pihak keluarga pada Jumat (24/7/2026).
Dalam pengaduan tersebut, keluarga menduga Yanto Idorway tidak meninggal akibat hanyut di Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak. Menurut keluarga, korban diduga mengalami tindak kekerasan sebelum tubuh atau jasadnya ditempatkan di lokasi lain.
“Saya menerima pengaduan dari keluarga korban yang menduga Yanto Idorway bukan meninggal karena hanyut di Air Terjun Memti. Dugaan ini tentu harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional berdasarkan alat bukti, bukan dengan kesimpulan yang terburu-buru,” ujar Warinussy.
Ia menyesalkan pernyataan Kapolres Pegunungan Arfak, AKBP B. Okoka, yang menyebut peristiwa tersebut sebagai kecelakaan murni.
“Menurut pandangan saya sebagai advokat, terlalu dini apabila perkara ini langsung disimpulkan sebagai kecelakaan murni. Penyidik seharusnya lebih dahulu mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada agar tidak menimbulkan keraguan di tengah keluarga korban maupun masyarakat,” tegasnya.
Menurut Warinussy, penyidik perlu mendalami keterangan dua saksi kunci, yakni Desty Marska Tenu (25) dan Petra Timotius Pattipeilohy (24) yang disebut sebagai orang terakhir bersama korban sebelum Yanto dinyatakan hilang pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIT.
“Keterangan kedua saksi tersebut perlu diuji secara komprehensif melalui investigasi kriminal. Apabila diperlukan, penyidik dapat menggunakan pemeriksaan psikologi forensik untuk menguji konsistensi keterangan mereka demi memperoleh fakta yang sebenarnya,” kata Warinussy.
Ia juga menyoroti penghentian operasi pencarian oleh Basarnas Provinsi Papua Barat pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, penghentian pencarian tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum apabila masih terdapat dugaan yang perlu dibuktikan.
Sebagai advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Warinussy menegaskan akan memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban.
“Saya akan mendampingi keluarga Yanto Idorway dalam menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia agar perkara ini diungkap secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” ujarnya.
Selain itu, Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare melalui Kabid Propam Polda Papua Barat agar melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kapolres Pegunungan Arfak beserta jajaran penyidiknya.
“Saya meminta Kabid Propam Polda Papua Barat melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan agar berjalan profesional, objektif, dan akuntabel. Saya juga berharap kedua saksi kunci diamankan sesuai prosedur hukum guna menjamin kelancaran proses penyidikan sampai perkara ini benar-benar terungkap,” tutup Warinussy. (*)

















