Autopsi Korban ART Indri Diungkap di Persidangan, Tim Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Advokat, Yan Christian Warinussy SH
banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan penemuan jenazah Asisten Rumah Tangga (ART) Indri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA.

Dalam sidang yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli patologi forensik untuk memberikan keterangan mengenai hasil autopsi terhadap jenazah korban.

Penasihat Hukum para terdakwa LL (60), BSG (55), dan FAG (30), Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dipimpin Zaka Talpatty, SH, MH bersama Hakim Anggota Lin C. Hamadi, SH dan Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH.

Menurutnya, majelis telah memberikan kesempatan kepada terdakwa FAG mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom dari Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat, sementara dua terdakwa lainnya mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Toyib Hassan, SH, MH menghadirkan ahli patologi forensik dr. Jimmy Victor J. Sembay dari Jayapura. Ahli merupakan dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban pada 6 Desember 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.

Di hadapan majelis hakim, ahli menerangkan bahwa pada bagian kepala jenazah ditemukan luka. Namun karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dapat dipastikan berasal dari luka tersebut.

Selain itu, ahli mengungkapkan adanya tiga tulang iga yang patah di sisi kiri dan kanan tubuh korban. Pemeriksaan terhadap organ-organ dalam, termasuk limpa dan rongga perut, tidak menemukan adanya tanda kekerasan karena kondisi jenazah yang telah mulai membusuk.

Saat mendapat pertanyaan dari tim penasihat hukum, ahli menjelaskan bahwa patah tulang iga pada jenazah berusia lanjut dapat saja terjadi. Namun, menurut hasil pemeriksaan, patah tulang tersebut diduga berkaitan dengan kekerasan tumpul berupa tekanan berlebihan pada bagian dada.

Ahli juga menjelaskan bahwa seseorang yang terjatuh pada usia lanjut dapat mengalami cedera yang dalam ilmu forensik termasuk kategori kekerasan tumpul.

Yan Christian Warinussy mengatakan pihaknya menghargai jalannya proses persidangan yang menurutnya berlangsung terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA yang telah memberikan akses kepada seluruh klien kami untuk mengikuti persidangan, termasuk terdakwa FAG yang menjalani perawatan di rumah sakit. Hal ini merupakan wujud penghormatan terhadap hak-hak terdakwa dalam memperoleh proses peradilan yang adil,” ujar Yan Christian Warinussy.

Ia menambahkan, tim penasihat hukum akan memanfaatkan seluruh hak yang diberikan undang-undang untuk menghadirkan saksi dan ahli yang dapat memberikan keterangan meringankan bagi para terdakwa.

“Kami juga akan mengajukan saksi yang meringankan serta menghadirkan ahli pada persidangan berikutnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembelaan demi melindungi hak dan kepentingan hukum para terdakwa sesuai prinsip due process of law,” tegas Warinussy.

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan kembali menghadirkan ahli kedokteran yang melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (8/7). Sementara itu, tim penasihat hukum menyatakan siap melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak pembela. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90