Manokwari — Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Terduga pelaku berinisial BDW (21) diamankan di kediamannya di Jalan Sowi 4 Kujang setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan satu unit PlayStation 5 (PS5) milik warga Manokwari.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat, Herly Purnama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/98/III/2026 tanggal 22 Maret 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Sowi 4 Kujang,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit PS5 warna putih-hitam beserta satu stik warna hitam yang ditemukan di kawasan Pasar Sanggeng.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk mencuci pakaian dinas di laundry. Namun sekitar pukul 23.00 WIT, keluarga korban menyadari PS5 yang berada di rumah sudah hilang.
Korban bersama keluarga sempat melakukan pencarian hingga menanyakan kepada sejumlah teman korban, namun barang tersebut tidak ditemukan.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Papua Barat, Hesman S. Napitupulu menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Papua Barat.
“Polda Papua Barat berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci,” tegasnya.


















