MANOKWARI — Persidangan perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella Warikar akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada Kamis (21/5).
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Sari tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Wellem Depondoye, SH. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara kepada terdakwa Ella Warikar.
Kuasa hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan, vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan unggahan pada media sosial TikTok melalui akun pribadinya bernama “Mama Ella”.
Unggahan tersebut ditujukan kepada saksi korban Febelina Wondiwoy dan dinilai tidak berada di ruang privat sehingga dapat diakses serta dilihat oleh publik.
“Atas putusan tersebut, baik terdakwa bersama penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir,” ujar Yan Christian Warinussy.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan klien guna menentukan langkah hukum berikutnya pasca putusan Pengadilan Negeri Manokwari tersebut.


















