MANOKWARI – Polres Pegunungan Arfak melalui Satuan Reserse Kriminal menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara penemuan jenazah almarhum Yanto Idorway. Jumat, (14/8/2026).
Dokumen tersebut memuat sejumlah langkah penyelidikan yang telah dilakukan sekaligus rencana tindak lanjut penyidik untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Dalam SP2HP yang ditujukan kepada Rilon Idorway tersebut, penyidik menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit telepon seluler, dua sepeda motor, sandal, pakaian korban dan sejumlah barang lainnya.
Penyidik juga menyatakan telah melakukan Visum et Repertum fisik luar terhadap jenazah di RSUD Manokwari serta proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.
Tidak berhenti sampai di situ, sampel jaringan tubuh korban telah dikirim ke laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab kematian.
Sementara tiga unit telepon seluler milik saksi maupun korban juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Digital Jayapura untuk diperiksa guna mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga menyatakan telah melakukan penyelidikan tambahan terhadap para saksi guna menggali informasi secara lebih spesifik mengenai penyebab kematian korban.
Selain itu, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pra-rekonstruksi terhadap saksi.
Dalam rencana tindak lanjutnya, Polres Pegunungan Arfak menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan sampel jaringan tubuh korban dari laboratorium forensik serta hasil pemeriksaan forensik digital terhadap tiga unit telepon seluler.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, mencari saksi lain yang dianggap relevan, melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.Namun, isi SP2HP tersebut mendapat perhatian dari pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Yan Christian Warinussy SH.
Menurut Warinussy, perkembangan yang disampaikan dalam SP2HP tersebut belum menunjukkan adanya hal baru yang secara substansial menjawab sejumlah pertanyaan penting keluarga mengenai rangkaian peristiwa sebelum Yanto Idorway ditemukan meninggal dunia.
“Belum ada hal baru yang dikemukakan oleh pihak Polres Pegunungan Arfak dalam melaksanakan proses penyelidikan,” ujar Warinussy.
Ia secara khusus menyoroti belum adanya informasi mengenai pelaksanaan rekonstruksi yang dimulai dari rumah kediaman almarhum Yanto Idorway dan keluarga besar Idorway di Sowi II, Manokwari.
Menurutnya, lokasi tersebut penting untuk diperhatikan karena dari tempat itulah korban disebut pertama kali dijemput oleh dua orang saksi, yakni Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.
Berdasarkan penuturan keluarga yang diterima kuasa hukum, kedua saksi tersebut disebut tidak masuk ke dalam rumah keluarga korban. Mereka berada di rumah tetangga dan kemudian berkomunikasi melalui pesan WhatsApp untuk mengajak Yanto keluar dari rumah keluarganya.
“Karena dari lokasi tersebut Yanto dijemput pertama kali oleh kedua saksi Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy,” kata Warinussy.
Ia menilai rangkaian peristiwa sejak korban meninggalkan rumah hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia perlu diungkap secara utuh dan objektif.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi, hasil autopsi, pemeriksaan jaringan tubuh, analisis forensik digital serta rekonstruksi rangkaian kejadian harus saling melengkapi sehingga dapat memberikan gambaran yang terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Warinussy menegaskan, pihak keluarga tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Namun, keluarga juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia berharap hasil pemeriksaan forensik dan digital nantinya dapat menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
“Yang paling penting adalah penyebab kematian Yanto Idorway harus dapat dijelaskan secara terang berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti ilmiah,” tegasnya.
Kasus kematian Yanto Idorway hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Keluarga bersama tim kuasa hukum menunggu hasil pemeriksaan forensik dan digital sekaligus berharap penyidik dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.(*)

















