GMNI Teluk Bintuni Desak Kapolda Papua Barat Copot Kapolres Pegaf Jika Terbukti Langgar Prosedur

banner 120x600
banner 468x60

TELUK BINTUNI, PAPUA BARAT — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Teluk Bintuni mempertanyakan pernyataan Kapolres Pegunungan Arfak (Pegaf), Kompol Bernadus Okoka, S.E., S.H., M.H., yang menyebut kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idoorway, sebagai “murni kecelakaan”.

Ketua Caretaker DPC GMNI Kabupaten Teluk Bintuni, Sarina Fitria, menilai kesimpulan tersebut perlu dipertanyakan apabila disampaikan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan, pemeriksaan medis, forensik, serta pengumpulan dan pengujian alat bukti dilakukan secara menyeluruh.

“Kami mempertanyakan dasar kesimpulan bahwa kematian Yanto Idoorway merupakan murni kecelakaan. Jangan sampai kesimpulan mengenai penyebab kematian seseorang justru mendahului proses penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah,” kata Sarina kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2026) malam.

Menurutnya, dalam menangani perkara kematian yang masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Sarina mengatakan, penentuan penyebab kematian semestinya tidak hanya didasarkan pada dugaan awal, tetapi harus ditopang oleh fakta, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, barang bukti, serta pemeriksaan medis dan forensik.

GMNI menilai pemeriksaan forensik memiliki peran penting dalam membantu mengungkap kondisi korban serta memastikan kemungkinan penyebab kematian berdasarkan bukti ilmiah.

Karena itu, GMNI meminta kepolisian tidak menutup ruang penyelidikan hanya dengan kesimpulan awal bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan.

“Kalau memang kecelakaan, buktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang transparan. Tetapi apabila terdapat indikasi tindak pidana, maka seluruh kemungkinan tersebut harus diperiksa sesuai hukum,” tegasnya.

Selain mempertanyakan kesimpulan mengenai penyebab kematian, GMNI juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila terdapat informasi, kesaksian, atau bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.Namun, Sarina menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses hukum.

“Semua kemungkinan harus diperiksa secara objektif. Siapa pun yang mengetahui, berada di lokasi, maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut harus diperiksa secara profesional apabila memang diperlukan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

GMNI Teluk Bintuni juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian kepada keluarga korban maupun masyarakat.

Menurut Sarina, lambannya proses hukum, ditambah munculnya kesimpulan mengenai penyebab kematian, berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, GMNI meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah TKP, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan medis dan forensik yang telah dilakukan.

Menyikapi persoalan tersebut, DPC GMNI Kabupaten Teluk Bintuni mendesak Kapolda Papua Barat turun tangan mengevaluasi penanganan kasus kematian Yanto Idoorway.

GMNI meminta Kapolda memastikan proses hukum berjalan profesional, independen, transparan dan akuntabel serta tetap menghormati hak keluarga korban untuk memperoleh kepastian hukum.

Lebih jauh, GMNI mendesak Kapolda Papua Barat mencopot Kapolres Pegaf apabila dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, atau tindakan yang berpotensi mengganggu proses pengungkapan perkara.

“Kalau terbukti ada pelanggaran prosedur atau kesimpulan diambil tanpa didukung penyelidikan dan pemeriksaan yang memadai, maka harus ada evaluasi serius, termasuk terhadap jabatan Kapolres Pegaf,” tegas Sarina.

Dalam menyikapi kasus tersebut, DPC GMNI Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan tujuh tuntutan.Pertama, meminta Kapolda Papua Barat mengevaluasi pernyataan Kapolres Pegaf yang menyebut kematian Yanto Idoorway sebagai murni kecelakaan.

Kedua, mendesak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif terhadap penyebab kematian korban.

Ketiga, meminta pemeriksaan medis dan forensik dilakukan sesuai kebutuhan serta prosedur hukum.

Keempat, meminta seluruh saksi dan pihak yang mengetahui peristiwa diperiksa secara profesional.

Kelima, meminta dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum keamanan, tidak diabaikan apabila terdapat bukti atau informasi yang mengarah ke sana.

Keenam, mendesak kepolisian memberikan informasi perkembangan kasus kepada keluarga korban dan publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

Ketujuh, meminta Kapolda Papua Barat mencopot Kapolres Pegaf apabila terbukti melakukan pelanggaran prosedur atau mengambil kesimpulan tanpa dasar penyelidikan dan pemeriksaan yang memadai.

Sarina menegaskan, tuntutan GMNI bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap proses penegakan hukum.

“Yang kami minta sederhana, ungkap kasus ini secara terang. Jangan ada kesimpulan yang mendahului proses penyelidikan. Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan dan masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan secara profesional,” katanya.

GMNI berharap Polda Papua Barat dan Polres Pegunungan Arfak memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Yanto Idoorway dapat diungkap secara objektif.

Bagi GMNI, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel dan berbasis bukti.

“Selama seluruh proses penyelidikan belum selesai dan bukti-bukti belum diperiksa secara menyeluruh, semua kemungkinan penyebab kematian Yanto Idoorway harus tetap terbuka,” pungkas Sarina

(Penulis: Eskop Wisabla)

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

banner 325x300
Penulis: Eskop Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90