MANOKWARI – Kuasa hukum warga Kampung Moyang II, Kelurahan Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat yang secara resmi meningkatkan penanganan perkara para kliennya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Warinussy, peningkatan status perkara tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap laporan yang diajukan oleh Fredy Musa Sapari bersama rekan-rekannya sebagai warga Kampung Moyang II.
“Sebagai kuasa hukum Tuan Muda Fredy Musa Sapari dan kawan-kawan, kami menyampaikan apresiasi kepada Polda Papua Barat atas dinaikkannya status pemeriksaan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Warinussy. Kamis, (6/8/2026).
Peningkatan status perkara itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/68/VIII/RES.1.11/2026/Dit.Reskrimum tertanggal 3 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Sebelum SPDP diterbitkan, penyidik lebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/93.a/VIII/RES.1.11/2026/Dit.Reskrimum tanggal 3 Agustus 2026, sebagai dasar dimulainya proses penyidikan.
Warinussy menegaskan, langkah penyidik tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengatur mengenai mekanisme dan kepastian hukum dalam proses penyidikan.
“Karena itu, peningkatan status perkara klien kami ke tahap penyidikan memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia memastikan pihaknya bersama seluruh klien akan terus mengawal jalannya proses penyidikan dengan menyerahkan seluruh alat bukti yang dibutuhkan penyidik guna mengungkap fakta hukum secara objektif.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dengan menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan menurut hukum, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” pungkas Warinussy. (*)

















