Penyatuan Dua Kubu DAP Disambut LP3BH, Warinussy Sebut Momentum Bersejarah bagi Papua

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy SH
banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan rasa syukur, sukacita, dan kebanggaannya atas penyatuan dua kubu Dewan Adat Papua (DAP) yang berlangsung di Aidoram, Biak, Provinsi Papua, pada Minggu (2/8).

Menurut Warinussy, pertemuan antara Mananwir Jan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut menandai berakhirnya perbedaan yang selama ini terjadi di tubuh DAP. Keduanya sebelumnya dikenal memimpin sekretariat DAP yang berbeda, masing-masing di Kampkey Abepura dan Expo Waena, Jayapura.

“Mulai hari ini, Dewan Adat Papua adalah satu sebagai rumah besar Orang Asli Papua yang berakar pada budaya ras Melanesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” tegas Warinussy.

Ia menilai penyatuan tersebut merupakan momentum yang sangat penting karena perjuangan Orang Asli Papua saat ini membutuhkan lembaga adat yang kuat, solid, dan terkonsolidasi mulai dari tingkat marga, kampung, suku, wilayah hingga kesatuan masyarakat hukum adat.

Sebagai pimpinan LP3BH Manokwari, Warinussy menyampaikan apresiasi kepada Jan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut yang dinilainya telah mengutamakan persatuan di atas berbagai perbedaan.

“Langkah yang diambil oleh kedua pemimpin DAP tersebut akan tercatat sebagai tinta emas dalam sejarah pembangunan peradaban dan masa depan bangsa Papua,” ujarnya.

Warinussy juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap keberadaan Orang Asli Papua memiliki dasar konstitusional dan hukum internasional.

Menurutnya, jaminan tersebut tertuang dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Ia berharap penyatuan DAP menjadi titik awal penguatan perjuangan masyarakat adat Papua dalam mempertahankan hak, martabat, dan eksistensinya di Tanah Papua.

“Rumah besar Dewan Adat Papua sangat dibutuhkan untuk memperjuangkan dan mewujudkan eksistensi masyarakat adat Papua sebagai pemilik hak ulayat dan subjek utama pembangunan di tanah kelahirannya sendiri,” tutup Warinussy. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90