MANOKWARI – Kuasa Hukum keluarga almarhum Suriyanto Tawang Idorway (YTI), Yan Christian Warinussy, SH, mengimbau seluruh masyarakat, termasuk para pengguna media sosial di Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya, maupun seluruh Tanah Papua, agar tidak menyimpan, menyebarluaskan, mentransmisikan, maupun mendistribusikan foto-foto jenazah almarhum saat menjalani proses visum di Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari pada Senin (27/7/2026).
Menurut Warinussy, imbauan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak privasi almarhum dan keluarga besar Idorway yang saat ini masih berada dalam suasana duka mendalam.
“Kami meminta dengan hormat kepada seluruh masyarakat dan netizen untuk tidak lagi menyimpan ataupun menyebarluaskan foto-foto jenazah almarhum. Tindakan tersebut sangat penting demi menjaga martabat korban, menghormati keluarga yang sedang berduka, serta menghindari dampak psikologis yang ditimbulkan akibat penyebaran gambar tersebut,” tegas Warinussy. Selasa, (28/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penyebaran foto-foto tersebut berpotensi mengganggu independensi penyelidikan dan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai kuasa hukum keluarga Idorway, Warinussy menyatakan pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum apabila peringatan tersebut diabaikan dan penyebaran foto-foto jenazah tetap dilakukan hingga menimbulkan kerugian moril bagi kliennya.
“Apabila masih terdapat pihak yang dengan sengaja menyimpan, menyebarluaskan, atau mendistribusikan foto-foto tersebut sehingga merugikan keluarga, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, langkah hukum tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Keluarga berharap seluruh masyarakat dapat menunjukkan empati dengan menghormati privasi almarhum serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. (*)

















