Naik Penyidikan, Warinussy Apresiasi Kinerja Polsek Prafi: Jangan Ada Pelaku yang Lolos

Yan Christian Warinussy bersama Kliennya saat keluar dari Polsek Prafi
banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan apresiasi kepada Kapolsek Prafi beserta jajaran penyidik Polsek Prafi atas tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan kliennya, Syamsinar.

Warinussy menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IX/2025/SPKT/Polsek Prafi/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, yang diterima pada 11 November 2025.

Menurutnya, penyidik Polsek Prafi telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dengan meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/71/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 2 Juni 2026.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/58/VI/RES.1.24./2026/Sat.Reskrim tanggal 6 Juni 2026, sebagai tanda bahwa proses hukum telah memasuki tahapan penyidikan secara resmi.

“Sebagai kuasa hukum pelapor, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolsek Prafi saat ini beserta jajaran penyidiknya karena telah menindaklanjuti laporan klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya keseriusan dalam mengungkap perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah disampaikan oleh klien kami, Syamsinar bersama suaminya, Andika Prasetyo,” ujar Warinussy. Senin, (27/7/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap pelapor.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang berinisial MR dan WR sebagai tersangka.Namun demikian, Warinussy menyoroti bahwa satu terduga pelaku lainnya, Rivaldi (R), hingga kini belum diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal diduga terlibat dalam peristiwa yang sama.

“Kami berharap penyidik Polsek Prafi dapat melanjutkan proses hukum secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” tegasnya.

Warinussy menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten dan transparan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian serta memastikan setiap korban memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90