Resmob Polda Papua Barat Bergerak Cepat, Pelaku Curat yang Resahkan Warga Sowi Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang pelaku anak berinisial AK (16), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Manokwari Selatan, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi Nomor LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 7 Juni 2026.

“Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif merek Tonies 899 warna hitam milik korban,” ujarnya.

Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban terbangun sekitar pukul 01.15 WIT setelah mendengar suara benda jatuh dari arah dapur rumahnya. Saat melakukan pengecekan bersama saksi, korban mendapati satu unit speaker dan sekitar dua kilogram ikan telah hilang.

Selain kehilangan barang, korban juga menemukan kondisi rumah dalam keadaan rusak. Gorden terlepas dari tempatnya dan besi penyangga jendela terlihat bengkok. Di lokasi kejadian turut ditemukan dua buah obeng serta sebilah parang yang diduga digunakan pelaku dan bukan merupakan milik korban.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci. Sebelum beraksi, pelaku diketahui mengambil buah pinang yang dijual korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil speaker aktif, mencoba membongkar lemari menggunakan obeng, kemudian mengambil ikan dari dalam kulkas sebelum melarikan diri melalui pintu belakang.

Tim Resmob yang melakukan penyelidikan segera menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Petugas kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku. Awalnya, orang tua pelaku mengaku bahwa anaknya telah berangkat ke Wasior sejak sepekan lalu.

Namun berkat informasi dari adik pelaku, petugas berhasil mengetahui keberadaan AK yang saat itu sedang berada tidak jauh dari rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Diketahui, AK merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses diversi dalam perkara pencurian dengan kekerasan di Ditreskrimum Polda Papua Barat. Selain itu, pelaku juga tercatat memiliki laporan polisi lain di Subdit IV Renakta terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang dialami agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Papua Barat siap memberikan pelayanan dan menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam,” tegasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90