Kuasa Hukum FAG Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pasien di Rumkital dr. Azhar Zahir

Yan Christian Warinussy SH bersama kliennya FAG di RS Angkatan Laut Manokwari
banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Penasihat Hukum tersangka FAG (30), Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penanganan medis yang saat ini dijalani kliennya di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) dr. Azhar Zahir.

Menurut Warinussy, pihaknya menduga kliennya belum memperoleh pelayanan dan perawatan medis yang optimal sebagaimana hasil diagnosa awal atas penyakit yang dideritanya.

Dugaan tersebut muncul setelah pihak keluarga dan kuasa hukum memperoleh informasi mengenai proses tindakan medis yang diberikan kepada pasien.

“Kami menduga dokter dan tenaga kesehatan yang menangani klien kami belum melaksanakan mekanisme Informed Consent secara baik dan benar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Warinussy, Sabtu, (06/06/2026).

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur hak pasien untuk memperoleh informasi yang lengkap mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk hak memberikan persetujuan ataupun penolakan terhadap tindakan tersebut.

Menurutnya, Pasal 362 UU Kesehatan mengatur hak pasien untuk memperoleh informasi serta memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis.

Sementara Pasal 363 hingga Pasal 365 mengatur kewajiban tenaga medis untuk menyampaikan informasi yang benar, lengkap, dan mudah dipahami pasien maupun keluarganya.

Selain itu, Pasal 366 Undang-Undang Kesehatan juga mengatur bahwa persetujuan tindakan medis pada prinsipnya diberikan secara tertulis, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang memerlukan tindakan segera untuk menyelamatkan nyawa pasien.

“Kami menerima informasi bahwa klien kami telah menyatakan keberatan untuk kembali dipasang infus karena merasa tidak nyaman dan belum merasakan perubahan kondisi kesehatannya. Namun terdapat informasi bahwa tenaga medis tetap menganjurkan pemberian obat melalui infus. Fakta-fakta ini sedang kami pelajari lebih lanjut,” katanya.

Warinussy menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan informasi dan dokumen yang diperlukan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap hak-hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan maupun Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent).

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak pasien atau prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku. Kami juga melihat adanya potensi sengketa medis yang perlu dikaji secara objektif dan profesional,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumkital dr. Azhar Zahir belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. (*)

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90