MANOKWARI – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang terduga pelaku spesialis pencurian dengan modus kunci T di wilayah Manokwari Barat, Sabtu (30/5/2026).
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam yang diparkir di area salah satu kafe di Jalan Reremi Pemancar, Manokwari Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AOK (23). Dari hasil pengembangan, kami menyita satu unit motor Honda CRF milik korban dan satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan,” ujar AKBP Herly.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIT. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan kafe tanpa mengunci stang.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku yang telah membawa kunci T dari rumah langsung merusak kunci kontak motor dan membawa kabur kendaraan milik korban. Setelah berhasil menguasai motor, pelaku menyembunyikannya di rumahnya yang berada di kawasan belakang SMK Negeri 3 Manokwari.
Tidak hanya itu, pelaku juga melepas sejumlah bagian bodi kendaraan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan proses identifikasi.
AKBP Herly menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus serupa di wilayah Manokwari.
“Dari keterangan awal, terdapat indikasi pelaku pernah melakukan aksi dengan modus yang sama di lokasi lain. Tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan maupun tempat kejadian perkara lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AOK dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
Ia mengajak pemilik kendaraan roda dua untuk selalu mengunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang terang dan terpantau kamera CCTV guna mencegah terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor.


















