Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang menangani perkara pidana Nomor : 76/Pid.B/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG).
Apresiasi tersebut disampaikan karena Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zaka Talpatty, SH, MH memberikan penetapan pembantaran kepada terdakwa guna menjalani perawatan medis akibat penyakit Tuberkulosis (TBC) paru yang dideritanya.
Menurut Yan Warinussy selaku Penasihat Hukum terdakwa, izin pembantaran tersebut diberikan sejak 10 Mei 2026 untuk kepentingan rawat inap di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Azhar Zahir Manokwari.
“Klien kami telah selesai menjalani perawatan dan sudah dikembalikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum ke Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari,” ujar Warinussy.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil diagnosis dan proses perawatan medis, kliennya diketahui menderita sakit TBC paru sehingga membutuhkan perhatian khusus selama menjalani proses hukum dan masa penahanan.
Dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, pihak penasihat hukum juga telah memohon kepada Majelis Hakim agar kondisi ruang tahanan kliennya mendapat perhatian serius demi menunjang proses pemulihan kesehatan.
Selain itu, Febryan Alfonsius Gosyanto dijadwalkan masih harus menjalani kontrol rutin lanjutan yang akan dimulai pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.
Yan Warinussy menegaskan bahwa tim penasihat hukum akan mengambil sejumlah langkah penting guna melindungi hak-hak serta kepentingan hukum kliennya selama proses persidangan berlangsung.
“Kami akan terus memastikan hak kesehatan dan hak-hak hukum klien tetap terlindungi sesuai prinsip hak asasi manusia,” tegasnya.

















