Pemda dan Lima Marga Sepakat Buka Palang Bandara Tanah Merah

Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama aparat keamanan dan perwakilan lima marga pemilik hak ulayat akhirnya mencapai kesepakatan terkait pembukaan palang Bandara Tanah Merah yang sempat menghambat aktivitas penerbangan selama kurang lebih tiga pekan.
banner 120x600
banner 468x60

BOVEN DIGOEL – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama aparat keamanan dan perwakilan lima marga pemilik hak ulayat akhirnya mencapai kesepakatan terkait pembukaan palang Bandara Tanah Merah yang sempat menghambat aktivitas penerbangan selama kurang lebih tiga pekan.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tanah Merah, Distrik Mandobo, Senin (4/5/2026).

Rapat dihadiri langsung Bupati Boven Digoel Roni Omba, Ketua DPRK Simon Akka, Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra, Dandim 1711 Boven Digoel Letkol Inf. Andry Kristian, Kepala UPBU Tanah Merah Drajat Prawirajati, unsur Forkopimda, serta perwakilan lima marga pemilik hak ulayat.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah dan pemilik hak ulayat membahas penyelesaian ganti rugi tanah bandara sekaligus mencari jalan keluar atas pemalangan Bandara Tanah Merah yang berdampak pada aktivitas masyarakat.

Bupati Boven Digoel Roni Omba menegaskan pentingnya membuka kembali akses penerbangan demi menjaga distribusi logistik, layanan pendidikan, serta mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman yang sangat bergantung pada transportasi udara.

“Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar

Bupati.Sementara itu, kuasa hukum lima marga meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp600 juta sebagai syarat pembukaan palang bandara. Mereka juga meminta pemerintah memfasilitasi pertemuan dengan Komisi V DPR RI untuk membahas penyelesaian persoalan secara menyeluruh.

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati menyanggupi pembayaran tahap pertama sebesar Rp300 juta. Pemerintah daerah juga berjanji menyelesaikan sisa pembayaran Rp300 juta pada Desember 2026 sesuai mekanisme penggunaan anggaran negara.

Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra dalam arahannya mengajak seluruh pihak mengutamakan kepentingan masyarakat luas, terutama warga di daerah terpencil yang sangat bergantung pada transportasi udara.

Kapolres juga meminta lima marga mendukung pembukaan palang bandara agar aktivitas penerbangan kembali berjalan lancar dan situasi tetap kondusif.

Usai rapat, Bupati bersama Kepala Bandara langsung menyerahkan pembayaran tahap pertama sebesar Rp300 juta kepada perwakilan lima marga sebagai bentuk kesepakatan pembukaan palang Bandara Tanah Merah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel juga menyetujui fasilitasi keberangkatan delapan perwakilan marga untuk melakukan audiensi dengan Komisi V DPR RI di Jakarta setelah proses pengukuran tanah bandara pada Juni 2026.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, operasional Bandara Tanah Merah diharapkan segera kembali normal dan tidak lagi terjadi pemalangan di kemudian hari. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90