Manokwari, Papua Barat – Kuasa hukum Yan Christian Warinussy, SH, yang mewakili kliennya Maria Elisabeth Krey, mendesak Polda Papua Barat Daya untuk segera menindaklanjuti laporan polisi yang telah diajukan terkait dugaan perbuatan yang merugikan secara hukum.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 28 Februari 2026, di mana Maria Elisabeth Krey bertindak sebagai pelapor sekaligus saksi korban.
Dalam keterangannya, kuasa hukum meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan terlapor Lamberth Mirino (LM) sebagai tersangka.
LM diketahui merupakan suami sah pelapor sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tambrauw dari Partai Bulan Bintang (PBB).
“Klien kami merasa sangat dirugikan secara hukum akibat perbuatan terlapor yang merupakan suami sahnya sendiri,” ujar Yan Christian Warinussy. Minggu, (03/05/2026).
Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki kliennya, LM diduga telah hidup bersama perempuan lain berinisial RDA.
“Perempuan tersebut diketahui bekerja di Bank Papua Cabang Pembantu Fef, Kabupaten Tambrauw, dengan jabatan pimpinan cabang pembantu,” bebernya.
Selain menempuh jalur hukum pidana, pihak kuasa hukum juga menilai persoalan ini berpotensi menyentuh aspek etik dan profesionalitas, sehingga pihak terkait di lingkungan perusahaan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Lebih lanjut, Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya, termasuk perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan sah tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga klien kami memperoleh keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (*)















