banner 728x250

PN Manokwari Vonis Billy Jaconias Jesaya Wairara Dua Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60


Manokwari — Persidangan perkara pidana Nomor 44/Pid.B/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara akhirnya diputus dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara, Senin (18/5/2026).

banner 325x300

Menurut Warinussy, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wellem Depondoye awalnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Namun sebelum sidang dibuka, Hakim Ketua terlihat berdiskusi serius bersama dua hakim anggota yakni Roberto Naibaho dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi.

Warinussy menilai pembicaraan tersebut berkaitan dengan pertimbangan tinggi rendahnya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

“Saat persidangan dimulai, Hakim Ketua sempat menyampaikan bahwa agenda sidang adalah pembacaan putusan. Pernyataan tersebut langsung disela oleh Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum karena sesuai jadwal, sidang hari itu masih beragendakan pembacaan nota pembelaan,” kata Warinuusy.

Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan mempersilahkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan pledoi.

“Dalam nota pembelaannya, terdakwa Billy mengaku menyesali perbuatannya dan memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Terdakwa beralasan dirinya akan menghadapi ujian skripsi pada awal Juni 2026 mendatang,” ujarnya.

Selain itu, kata Warinuusy, terdakwa juga mengungkapkan latar belakang peristiwa penganiayaan tersebut. Menurut pengakuannya, ia emosi setelah melihat adanya video asusila milik saksi korban yang dikirim kepada nomor WhatsApp lain.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa tidak membacakan nota pembelaan secara langsung di persidangan, melainkan menyerahkan dokumen pledoi kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wellem Depondoye.

Dalam nota pembelaan tersebut, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa Billy.

Penasihat hukum juga menguraikan fakta persidangan yang menyebut tindakan penganiayaan dilakukan terdakwa karena korban diduga lebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap terdakwa.

Kuasa hukum turut menjelaskan bahwa terdakwa dan saksi korban sebelumnya diketahui telah hidup bersama layaknya pasangan suami istri dan sempat tinggal satu kos di kawasan Wosi, Manokwari.

Setelah melalui seluruh rangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara,” pungkasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90