MANOKWARI, PAPUA BARAT – Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan perkara kematian mantan presenter TVRI Provinsi Papua Barat, Yanto Idorway.
Tim Advokasi Kematian Yanto Idorway memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare beserta jajaran atas langkah menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Yan Christian Warinussy SH, dan juga sebagai Koordinator Tim Advokasi Kematian Yanto Idorway menyebut keputusan tersebut sebagai langkah strategis yang memberikan harapan baru bagi terungkapnya fakta di balik kematian Yanto Idorway yang sebelumnya dinilai masih menyisakan sejumlah tanda tanya.
“Langkah Kapolda Papua Barat ini sangat strategis dan berhasil menyingkap tabir abu-abu yang semula terjadi atas kasus kematian misterius Jurnalis televisi Yanto Idorway menjadi mulai terang,” demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi. Jumat, (3/9/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan setelah Tim Advokasi mencermati Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/09/IX/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 1 September 2026.
Dalam SP2HP kedua tersebut, disebutkan bahwa penyidik Polres Pegunungan Arfak telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dalam rangka mengungkap perkara tersebut.
Tidak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikiatrum terhadap dua orang saksi, yakni Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, yang dilaksanakan di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat.
Perkembangan lainnya yang dinilai penting adalah dilaksanakannya gelar perkara khusus oleh penyidik Polres Pegunungan Arfak bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.
Hasil gelar perkara tersebut kemudian menjadi dasar untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Bagi Tim Advokasi, perkembangan tersebut memberikan gambaran bahwa proses pengungkapan kematian Yanto Idorway telah memasuki tahapan yang lebih serius dan memiliki ruang yang lebih luas untuk mengungkap fakta hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Dari SP2HP kedua tersebut kami mendapat gambaran yang cukup signifikan mengenai perkembangan penanganan perkara,” ujar Koordinator Tim Advokasi, Yan Christian Warinussy.
Setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik Polres Pegunungan Arfak bersama Polda Papua Barat selanjutnya akan melakukan sejumlah langkah administratif dan penyidikan.Di antaranya melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari.
Koordinator Tim Advokasi berharap peningkatan status perkara tersebut benar-benar menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus kematian Yanto Idorway.
Menurunya, proses hukum selanjutnya harus dilakukan secara profesional, transparan, independen dan berdasarkan alat bukti, sehingga seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menjadi babak baru dalam perkara yang selama ini menyita perhatian publik dan keluarga korban.Kini, harapan untuk menemukan kebenaran dan keadilan bagi Yanto Idorway semakin terbuka, sembari menunggu langkah-langkah penyidikan berikutnya dari Polres Pegunungan Arfak dan Polda Papua Barat.

















