MANOKWARI – Di tengah gonjang-ganjing rencana pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat, persoalan internal organisasi tersebut kembali menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mengungkapkan adanya pengaduan dari sejumlah staf atau pekerja pada Kantor Sekretariat KONI Provinsi Papua Barat periode 2022 yang mengklaim hak-hak mereka hingga kini belum diselesaikan.
Menurut Warinussy, hak yang dimaksud berupa honorarium maupun kesejahteraan sebagai pekerja di lingkungan Sekretariat KONI Papua Barat. Bahkan, persoalan tersebut disebut telah pernah diadukan kepada Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Papua Barat.
“Persoalan hak-hak pekerja di Sekretariat KONI Provinsi Papua Barat ini perlu mendapat perhatian serius, terutama karena menyangkut tata kelola administrasi dan keuangan organisasi,” ujar Warinussy. Selasa, (25/8/2026).
Ia menilai, kisruh yang terjadi di tubuh KONI Papua Barat tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan internal organisasi.
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) juga perlu menelusuri sumber dan penggunaan anggaran yang membiayai berbagai kegiatan KONI Papua Barat.
Pasalnya, Warinussy menduga sumber pembiayaan KONI Papua Barat berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Karena itu, penggunaan dana publik tersebut, menurut dia, harus dikelola secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika benar terdapat dana hibah pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai kegiatan KONI Papua Barat, maka tata kelola administrasi dan keuangannya patut ditelusuri secara serius,” tegasnya.
Warinussy menyebut, persoalan belum dibayarkannya hak sejumlah pekerja dapat menjadi entry point atau pintu masuk bagi APH untuk melihat secara lebih luas bagaimana pengelolaan administrasi dan keuangan KONI Papua Barat dilakukan.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, maka hal tersebut harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Entry point-nya bisa dimulai dari hak-hak pekerja yang belum diselesaikan. Dari sana dapat dilihat bagaimana administrasi, pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran KONI Papua Barat selama ini,” katanya.
Lebih lanjut, Warinussy meminta APH melakukan penelusuran secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat menjelang pelaksanaan Musprov KONI Papua Barat.
Ia menyebut dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Warinussy merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605 dan Pasal 606 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang terpenting adalah seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum, bukti dan kewenangan masing-masing lembaga. Jangan sampai persoalan hak pekerja dan pengelolaan dana hibah justru tidak pernah mendapatkan kejelasan,” pungkasnya. (*)

















