MANOKWARI — Advokat dan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., secara resmi menerima Kuasa Hukum Khusus dari Nyonya S (Suriani), selaku pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana rudapaksa yang saat ini telah berproses secara hukum.
Kuasa hukum tersebut diberikan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/372/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 7 November 2025. Perkara tersebut kini telah diperhadapkan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Yan Christian Warinussy mengatakan, kliennya merupakan ibu kandung dari saksi korban PPNSR yang diduga mengalami tindak pidana rudapaksa yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi di Villa Bintang Lima, Jalan Bumi Marina, Amban, Manokwari.
Menurut Warinussy, ketiga oknum anggota Polri yang disebut dalam perkara tersebut masing-masing Christian Rabil Aprilla Asrul, Axel Vincen Tunay dan Muhammad Asrul.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal secara serius seluruh proses hukum perkara tersebut hingga tuntas di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
“Kami juga memohon kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare agar segera melakukan proses penindakan disiplin terhadap ketiga oknum anggota Polri tersebut,” tegas Warinussy. Sabtu, (21/8/2026).
Ia menyatakan, permintaan tersebut didasarkan pada status hukum ketiga oknum anggota Polri yang disebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain mengawal proses persidangan, Warinussy juga mengungkapkan pihaknya akan menelusuri dugaan adanya “permufakatan jahat” dalam proses penanganan perkara.
“Kami juga akan melaporkan indikasi adanya ‘permufakatan jahat’ selama proses hukum perkara ini yang diduga melibatkan oknum perangkat persidangan perkara a quo,” ujarnya.
Warinussy menegaskan, pihaknya akan menggunakan seluruh mekanisme pengawasan yang tersedia, baik melalui jalur internal maupun eksternal, untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menggunakan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal untuk mengawal proses hukum perkara a quo di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum perkara tersebut dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban maupun keluarganya.
Catatan redaksi: Naskah ini menggunakan istilah “diduga” dan “tersangka” sesuai status hukum yang disampaikan oleh narasumber, sehingga tidak mengesankan adanya putusan bersalah sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

















