MANOKWARI — Yan Christian Warinussy SH sebagai Tim Penasihat Hukum terdakwa LL (60), BCG (55), dan FAG (30) menyatakan tengah merampungkan Nota Pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan penyembunyian mayat Asisten Rumah Tangga (ART) Indri yang terjadi pada November 2025.
Semula, pembacaan pledoi terhadap ketiga terdakwa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/8). Namun, karena proses penyusunan nota pembelaan belum rampung, Tim Penasihat Hukum mengajukan permohonan penundaan hingga Selasa, 18 Agustus 2026.
Tim Penasihat Hukum, Yan Christian Warinussy SH menegaskan, penyusunan pledoi dilakukan dengan mencermati seluruh fakta dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan.
Menurut mereka, surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung tidak faktual dan dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Tim Penasihat Hukum adalah posisi terdakwa LL. Kuasa hukum menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan LL terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban Indri.
“Di dalam persidangan perkara ketiga terdakwa ini, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa klien kami, terdakwa LL, terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban Indri,” kata Warinuusy.
Warinussy juga menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengetahui secara langsung mengenai peristiwa pembunuhan yang dialami korban maupun tindakan yang diduga dilakukan terdakwa LL terhadap korban.
“Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum berpandangan bahwa dugaan keterlibatan LL dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana diarahkan dalam perkara tersebut belum terbukti berdasarkan pemeriksaan di hadapan majelis hakim,” ujar Warinussy.
Tim Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy menyatakan akan menuangkan seluruh argumentasi hukum, analisis terhadap alat bukti, serta fakta-fakta persidangan dalam pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
“Kami juga memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap ketiga terdakwa hingga tahap akhir persidangan, termasuk sampai pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim,” pungkasnya. (*)

















