Warinussy Soroti Laporan MEK yang Mandek

banner 120x600
banner 468x60

SORONG – Kuasa Hukum Ny. Maria Elisabeth Krey (MEK/42), Yan Christian Warinussy SH, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan polisi yang diajukan kliennya di Polda Papua Barat Daya.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/9/II/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 26 Februari 2026.
Warinussy menilai proses penanganan laporan tersebut berjalan terlalu lambat. Hingga 13 Agustus 2026, laporan yang memasuki bulan keenam itu belum memberikan kejelasan mengenai arah penanganannya.


“Klien kami mempertanyakan nasib proses penyelidikan terhadap laporan yang sudah berlangsung lima bulan hingga menjelang enam bulan. Sampai sekarang belum ada kejelasan yang memadai mengenai perkembangan laporan tersebut,” kata Warinussy. Kamis, (13/8/2026).


Menurut Warinussy, penyidik Polda Papua Barat Daya terakhir menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada kliennya pada 8 April 2026. Setelah pemberitahuan tersebut, pihaknya menilai perkembangan perkara belum menunjukkan kemajuan yang jelas.


Ia bahkan menyebut laporan tersebut terkesan berjalan di tempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya.


Warinussy juga meminta Kapolda Papua Barat Daya melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik) Propam mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani laporan tersebut.


“Kami berharap Kapolda Papua Barat Daya melalui Wasidik Propam melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara klien kami. Jangan sampai sebuah laporan masyarakat berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang terlalu panjang,” tegasnya.


Ia juga menyoroti adanya dugaan hubungan marga antara penyidik dengan pihak terlapor. Menurut Warinussy, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persepsi mengenai konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara.


“Kami berharap Kapolda Papua Barat Daya dapat mengevaluasi penyidik perkara klien kami yang bermarga sama dengan terlapor. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun,” ujarnya.


Warinussy menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus terhadap kliennya. Ia hanya meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat sejak Februari 2026.


Menurutnya, pelapor memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai hukum acara pidana dan tugas serta kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Warinussy menjelaskan, laporan yang diajukan MEK berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan terlapor, Lamberth Mirino (LM), yang disebut merupakan suami sah kliennya.


LM diketahui sebagai anggota DPRK Tambrauw dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam laporannya, MEK menduga LM menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial RDA, yang disebut bernama Ririn Daustina Arumisore dan diduga bekerja sebagai karyawati Bank Papua Cabang Sausapor, Kabupaten Tambrauw.


Warinussy mengatakan, dugaan tersebut berkaitan dengan kondisi rumah tangga kliennya yang merasa ditinggalkan oleh suaminya. Dari perkawinan tersebut, MEK dan LM disebut memiliki empat orang anak.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi laporan dan proses penanganan aparat penegak hukum. Status serta kebenaran dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.


“Kami meminta agar laporan klien kami diproses secara profesional dan proporsional. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum bagi pelapor dan penghormatan terhadap hak-hak klien kami sebagai warga negara,” kata Warinussy.


Ia berharap Kapolda Papua Barat Daya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sehingga laporan yang telah berjalan hampir enam bulan tidak terus berada dalam ketidakjelasan.


“Jangan sampai laporan masyarakat kehilangan kepastian hanya karena prosesnya berjalan terlalu lama. Kami meminta ada evaluasi dan kejelasan mengenai langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90