MAYBRAT, PAPUA BARAT DAYA — Peristiwa penembakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota TNI terhadap warga sipil di kawasan Kali Kamundan, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada Kamis petang sekitar pukul 18.00 WIT, mendapat sorotan serius dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menilai dugaan penembakan terhadap warga sipil tersebut perlu segera diusut secara independen dan transparan karena berpotensi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Warinussy, dugaan tindakan kekerasan tersebut perlu dilihat dalam perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, khususnya ketentuan mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia merujuk pada Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 yang mengatur sejumlah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil, termasuk penyiksaan serta penganiayaan terhadap kelompok tertentu.
“Peristiwa dugaan penembakan terhadap warga sipil yang sedang mencari ikan di pinggiran Kali Kamundan harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut dugaan penggunaan kekerasan terhadap masyarakat sipil,” ujar Warinussy. Sabtu, (15/8/2026).
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses pengungkapan fakta. Sebaliknya, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LP3BH Manokwari, lanjutnya, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI segera melakukan investigasi HAM terhadap dugaan peristiwa tersebut.
Selain investigasi, Komnas HAM juga didorong melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari para saksi yang dinilai mengetahui secara langsung maupun tidak langsung rangkaian peristiwa tersebut.
“Komnas HAM RI perlu segera turun melakukan investigasi, termasuk melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dan meminta keterangan para saksi yang relevan agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara terang,” tegasnya.
Warinussy juga menyatakan LP3BH Manokwari akan terus mengawal proses hukum atas peristiwa tersebut dan memastikan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak warga sipil mendapat perhatian serius.
Namun demikian, terkait penyebutan peristiwa tersebut sebagai genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan, penetapan secara hukum tetap membutuhkan pembuktian unsur-unsur tindak pidana sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 dan hasil penyelidikan maupun penyidikan oleh lembaga yang berwenang.
“LP3BH berharap seluruh pihak menghormati proses hukum serta memberikan ruang bagi lembaga independen untuk mengungkap fakta secara objektif, demi memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi warga sipil di Tanah Papua,” pungkasnya. (*)

















