SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Sabrin Mustafa, menyoroti dugaan aktivitas illegal logging atau pembalakan liar di wilayah Sayosa, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas kehutanan yang dilaporkan berlangsung di wilayah tersebut.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai karyawan di lokasi.
Berdasarkan keterangan yang diterima, aktivitas kehutanan itu diduga berkaitan dengan sebuah perusahaan yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial PT A.W. Meski demikian, kebenaran informasi tersebut, termasuk status perizinan dan bentuk kegiatan perusahaan, masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Selain dugaan aktivitas pembalakan kayu, sejumlah karyawan juga menyampaikan informasi mengenai peristiwa kebakaran di area camp yang disebut mengakibatkan sejumlah kendaraan terbakar. Namun, penyebab kebakaran, kronologi kejadian, besarnya kerugian, serta langkah penanganan yang telah dilakukan belum diketahui secara pasti dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Menanggapi informasi tersebut, Sabrin Mustafa meminta Polda Papua Barat Daya tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas kehutanan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
“Kami meminta Polda Papua Barat Daya segera turun ke lapangan. Periksa legalitas aktivitas kehutanan tersebut, telusuri informasi kebakaran camp, dan pastikan apakah terdapat pelanggaran hukum. Jangan sampai persoalan ini berlalu tanpa kejelasan,” tegas Sabrin keterangannya persnya diterima wartawan papuabicara Rabu (4/11/2026).
Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen perizinan, menelusuri asal-usul kayu yang diduga diambil dari kawasan hutan, serta meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait. Selain itu, koordinasi dengan instansi yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup dinilai penting untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta kemungkinan dampak terhadap lingkungan.
Sabrin menegaskan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum fakta-fakta terungkap.
Ia juga menyatakan bahwa PERMAHI akan terus mengawal perkembangan persoalan ini. Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum, pihaknya siap melakukan konsolidasi mahasiswa dan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penanganan dugaan persoalan kehutanan di Sayosa.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Kami meminta negara hadir dan bekerja. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku. Hutan Papua bukan ruang bebas untuk dieksploitasi tanpa pertanggungjawaban,” tutupnya.
PERMAHI berharap Polda Papua Barat Daya segera memberikan perhatian terhadap informasi tersebut agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai dugaan aktivitas kehutanan dan peristiwa kebakaran di Sayosa. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan pembuktian.
Eskop Wisabla/ wartawan Papuabicara.com

















