Sorong-Pemerintah provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Areal Kerja PBPH / HPH PT. Wanagalang Utama Terhadap Wilayah Administrasi Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya & Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
(RDP) melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Barat Daya, dinas kehutanan Papua Barat, kabupaten Maybrat, dinas kehutanan provinsi Papua Barat Daya, balai besar kehutanan Papua Barat, tokoh adat, tokoh masyarakat, Tim teknis, serta pihak kepentingan antara kedua wilayah pemerintahan ini.
Pertemuan ini memfokuskan pembahasan pada kejelasan batas wilayah operasi pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPH/HPH) milik PT Wanagalang Utama.
Wilayah operasional perusahaan ini secara administratif bersinggungan langsung dengan perbatasan wilayah antara Kabupaten Maybrat (Provinsi Papua Barat Daya) dan Kabupaten Teluk Bintuni (Provinsi Papua Barat. Rapat dengar pendapat berlangsung di ruang DPR Papua Barat Daya Selasa (3/11/2026).
Rapat berlangsung secara formal setiap instansi yang hadir turut menyampaikan pendapat saran dan masukan serta kejelasan Terkait dengan Subtansi bersoalan tersebut.
Seusai rapat Dalam keterangannya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya dan juga Wakil Ketua Komisi III Willem Assem, S.E. Menyampaikan bahwa, Rapat dengar pendapat ini menindaklanjuti surat dari
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sarpukun berkaitan dengan aktivitas perusahaan PT Wanagalang yang beroperasi di pertengahan wilayah Aitinyo, Maybrat, dan Bintuni.
“Fokus utama dari tindak lanjut ini adalah memperjuangkan kejelasan mengenai sistem bagi hasil,” katanya Willem disaat memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut.
Anggota DPRD Papua Barat Daya menyampaikan puji syukur karena apa yang telah disepakati dan didengar bersama dinilai baik bagi masyarakat di wilayah Papua Barat Daya. Saat ini, pihak legislatif masih menunggu informasi resmi lebih lanjut dari Kepala Balai Kehutanan Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada LMA Sarpukun. Perjuangan yang dilakukan dinilai bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok masyarakat tertentu saja, melainkan demi kepentingan pendapatan daerah, baik untuk Provinsi Papua Barat Daya maupun Kabupaten Maybrat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti peran pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Maybrat diingatkan agar tidak “tutup mata” terhadap persoalan ini.
“Harusnya mereka masyarakat LMA yang aktif mengurus hal-hal begini harus di-support. Support karena masyarakat mereka yang mengurus saja, tapi yang akan memanfaatkan atau mengelola dana anggaran ini adalah pemerintah,” ujar anggota DPRD Papua Barat Daya.
Wakil Ketua Komisi III berharap hasil kesepakatan yang dicapai hari ini dapat memberikan dampak positif bagi Kabupaten Maybrat, khususnya bagi daerah-daerah penghasil seperti di wilayah Aitinyo maupun wilayah lainnya ke depan.
Perhatian khusus juga diminta untuk diberikan kepada lembaga masyarakat adat, mengingat lembaga tersebut merupakan representasi dari masyarakat adat di wilayah hukum adat mereka.
Komitmen Pemerintah dan Target Realisasi DBH
Pihak DPRD juga telah menyampaikan hal ini kepada Gubernur Papua Barat Daya agar atas nama pemerintah provinsi turut menyampaikan terima kasih kepada
Lembaga masyarakat adat Sarpukun atas aduan dan penyampaian keluhan yang telah dikawal melalui jalur DPRD.
Berdasarkan hasil pertemuan yang telah disepakati bersama antara DPRD, Dinas Kehutanan Papua Barat, Papua Barat Daya, serta Kepala Balai Kehutanan Papua Barat dan Papua Barat Daya bersama LMA Sarpukun, diharapkan ada penambahan pendapatan di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Terkait kepastian realisasi Dana Bagi Hasil (DBH), pihak DPR Papua Barat Daya, menyebutkan bahwa target realisasi dari perusahaan tersebut dijadwalkan akan berlangsung antara bulan November hingga Desember 2026.
Ketika disinggung mengenai langkah antisipasi jika pihak PT Wanagalang tidak menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini, DPR Papua Barat Daya menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibuat sepenuhnya berada di tangan lembaga legislatif.
Jika perusahaan tidak mengindahkannya, DPR memastikan akan kembali memanggil pihak terkait dengan menggunakan hak-hak konstitusional dewan. Namun, pihak legislatif tetap optimis bahwa kesepakatan ini akan segera terealisasikan mengingat seluruh instansi teknis dan kepala balai telah mengambil alih penanganan masalah tersebut.
Kesempatan itu juga Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Dr. Jimmy W. Susanto, S.Hut., M.P.. menyampaikan bahwa, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVIII Manokwari mengambil langkah tegas untuk menyikapi persoalan dana bagi hasil (DBH) dari PT Wanagalang Utama.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki area operasional yang melintas di antara wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat.
Langkah penanganan ini dibahas dalam pertemuan khusus yang digelar untuk menindaklanjuti aspirasi serta surat yang dilayangkan oleh lembaga masyarakat adat setempat, khususnya dari Kabupaten Maybrat.
Rekonsiliasi Pembayaran PNBP DBH
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif bersama BPHL Wilayah XVIII Manokwari. Hasil koordinasi tersebut menyepakati perlunya tindak lanjut berupa rekonsiliasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Dana Bagi Hasil (DBH).
“Nanti akan ditindaklanjuti oleh BPHL terkait dengan rekonsiliasi pembayaran PNBP DBH bagi hasil ini. Nanti ada penyesuaian lagi terkait dengan blok-blok RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang berada di wilayah Papua Barat Daya,” ujar Dinas Kehutanan Papua Barat.
Harapan Pembagian yang Adil bagi Kabupaten Penghasil
Melalui proses rekonsiliasi ini, pemerintah berharap agar alokasi dana bagi hasil dapat disalurkan secara adil dan proporsional. Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk porsi Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya saja, melainkan juga memberikan hak pembagian yang jelas kepada kabupaten penghasil dalam hal ini Kabupaten Maybrat.
Dengan adanya koordinasi lintas instansi dan lembaga adat ini, penyelesaian polemik batas wilayah operasional perusahaan diharapkan segera menemukan titik terang demi keadilan bagi masyarakat di daerah penghasil.
Zakius Momao Tokoh masyarakat Adat marga sasior dan mamao, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini terkait dengan tindak lanjut penyelesaian persoalan dana bagi hasil (DBH) yang telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2026.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan tersebut berfokus pada dana bagi hasil yang masuk ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Berkat fasilitasi dan respons cepat dari DPR dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, persoalan ini akhirnya dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog bersama.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah menerima pengaduan kami sehingga menindaklanjuti ini,” ujar.
Zakius mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audiensi bersama dengan pihak Balai Kehutanan dari Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Teluk Bintuni. Pertemuan tersebut membuahkan hasil yang dinilai cukup memuaskan bagi masyarakat.
Berdasarkan kesepakatan bersama yang telah dicapai, dipastikan bahwa terdapat kekeliruan dalam proses pembayaran sebelumnya, dan hak-hak masyarakat kini dikembalikan kepada Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
“Hasil hari ini cukup memuaskan karena hak kami dikembalikan ke Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dan itu adalah kesepakatan bersama tadi bahwa hanya kesalahan pembayaran,” tambahnya.
Atas nama tokoh masyarakat dan masyarakat adat tempat kegiatan PT Wanegal beroperasi, pihaknya kembali menegaskan apresiasi kepada seluruh lembaga pemerintah terkait. Mereka menilai bahwa fasilitas dan dukungan yang diberikan oleh DPR serta instansi pemerintah telah memberikan titik terang serta harapan baru bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Ketua LMA Sarpukun kabupaten Maybrat menambahkan bahwa, surat aspirasi dan pengaduan terbuka kepada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya serta DPRD Provinsi Papua Barat Daya.
Desakan utama mereka adalah agar pemerintah segera mengkaji ulang perizinan operasional di wilayah ulayat murni tersebut.
Ketua LMA, Cornelis Fatem, menegaskan bahwa lokasi kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Wana Galang Utama sepenuhnya berada di atas tanah adat masyarakat Kabupaten Maybrat.
“Lokasi kegiatan HPH PT Wana Galang Utama adalah wilayah murni atau 100 persen masuk dalam wilayah Kabupaten Maybrat. Seharusnya, mekanisme pembagian atau penyetoran Pendapatan Saham Daerah (PSD) dan Dana Reboisasi (DR) dialirkan langsung ke Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Maybrat,” ujar Cornelis Fatem.
Tuntutan Pembangunan dan Target Realisasi
Katanya, Kehadiran perusahaan pemegang konsesi hutan di wilayah adat semestinya mampu mendongkrak kesejahteraan serta memberikan dampak positif terhadap pembangunan infrastruktur daerah tertinggal.
LMA menekankan bahwa kehadiran perusahaan harus mampu mendorong kebijakan pemerintah daerah dalam membangun wilayah yang membutuhkan pembangunan.
LMA menyambut baik respons positif dari berbagai pihak sejauh ini. Mereka memohon dukungan penuh dari DPRD Provinsi Papua Barat Daya serta pemerintah—dalam hal ini dinas teknis Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Kehutanan Provinsi Papua Barat, dan Badan Layanan Umum (Balai) kementerian terkait—untuk bergerak cepat menindaklanjuti persoalan ini agar target realisasi dapat tercapai sebelum bulan Desember.
Ancaman Penolakan RKT Perusahaan
Dalam pernyataan sikap lanjutannya, Cornelis menyoroti sikap perusahaan PT Wana Galang Utama yang dinilai belum melaksanakan kewajiban serta aspirasi dari Lembaga Masyarakat Adat maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Maybrat.
Pihaknya mengatakan, Sementara pengajuan Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan tersebut sedang berjalan, LMA menyatakan sikap tegas untuk tidak setuju. Apabila perusahaan mengabaikan aspirasi masyarakat adat, LMA bersama masyarakat siap bersikap keras untuk menolak kelanjutan operasional PT Wana Galang Utama.(*)
Penulis Eskop Wisabla wartawan/Papuabicara.com

















