Tiga Kali Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Keluarga Brando Serkadifat Blokade Jalan SP 3

banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Duka kehilangan seorang anggota keluarga berubah menjadi gelombang tuntutan keadilan. Keluarga besar almarhum Brando Serkadifat menggelar aksi pemalangan atau blokade jalan di pertigaan SP 3, Kelurahan Makbusun, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Senin (2/11/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan keluarga terhadap pihak perusahaan kelapa sawit tempat almarhum bekerja sebagai karyawan tetap. Hingga aksi berlangsung, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tanggung jawab perusahaan maupun penyelesaian hak-hak almarhum setelah meninggal dunia saat berada di lingkungan kerja.

Perwakilan keluarga, Alberto Bame yang merupakan ipar almarhum, mengungkapkan bahwa keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi dengan manajemen perusahaan sebanyak tiga kali. Namun, seluruh pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan maupun kepastian penyelesaian yang diharapkan keluarga.

“Kami di sini sangat kecewa atas kinerja perusahaan dalam hal menanggulangi duka yang dialami almarhum. Beliau adalah salah satu karyawan tetap di perusahaan dan meninggal dunia saat sedang bekerja di dalam perusahaan. Otomatis ini di bawah naungan perusahaan,” tegas Alberto Bame.

Kronologi Kematian Masih Menyisakan Pertanyaan

Menurut keterangan keluarga, Brando Serkadifat meninggal dunia pada Kamis, 29 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, almarhum mengembuskan napas terakhir di area kerja sekitar pukul 10.00 WIT.

Namun, keluarga baru menerima jenazah yang diantar ke rumah duka sekitar pukul 13.00 WIT. Perbedaan waktu tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini, menurut keluarga, belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh.

Keluarga juga mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana peristiwa yang terjadi menjelang kematian almarhum. Mereka menyebut Brando berangkat bekerja tanpa menyampaikan keluhan sakit maupun riwayat gangguan kesehatan kepada keluarga.

“Pergi begitu saja tanpa riwayat penyakit, kesakitan, apa pun. Tiba-tiba kami hanya tahu jenazahnya sudah diantar pulang, tanpa ada kejelasan yang baik peristiwa kejadian seperti apa pun kami tidak tahu,” ungkap Alberto.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata tentang kehilangan seseorang yang mereka cintai. Mereka juga membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai kronologi kejadian, termasuk penanganan almarhum sebelum jenazah dipulangkan ke rumah duka.

Tiga Tuntutan Keluarga kepada Perusahaan

Dalam aksi pemalangan tersebut, keluarga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen perusahaan dan pihak berwenang.

Pertama, keluarga meminta perusahaan segera memberikan kepastian dan memenuhi hak-hak almarhum sebagai karyawan tetap yang meninggal dunia saat bekerja, termasuk hak jaminan atau asuransi ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, keluarga meminta manajemen perusahaan hadir langsung di lokasi pemalangan bersama aparat kepolisian dan keluarga untuk melakukan dialog terbuka. Mereka menginginkan persoalan tersebut dibicarakan secara langsung, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

Ketiga, keluarga mendesak penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab agar tidak ada hak almarhum yang terabaikan serta keluarga memperoleh keadilan sebagaimana mestinya.

Blokade Jalan sebagai Suara Kekecewaan

Keluarga menegaskan bahwa aksi pemalangan jalan tersebut bukan bertujuan menciptakan keributan atau tindakan anarkis. Mereka menyebut aksi itu sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan perjuangan untuk memperoleh kejelasan atas meninggalnya Brando Serkadifat.

Keluarga juga menyatakan akan melanjutkan aksi hingga manajemen perusahaan datang menemui mereka secara langsung dan memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang dipersoalkan.

Mereka berharap aparat kepolisian dan pemerintah setempat tidak tinggal diam, tetapi ikut memfasilitasi komunikasi antara keluarga dan perusahaan sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kini, keluarga hanya menginginkan dua hal mendasar: kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa Brando Serkadifat dan kepastian pemenuhan hak-haknya sebagai seorang pekerja.

Sebab, ketika seorang pekerja kehilangan nyawa di lingkungan kerja, duka keluarga tidak boleh dijawab dengan ketidakpastian. Hak seorang pekerja tetap harus dihormati, bahkan ketika ia telah tiada. Kemanusiaan tidak berhenti di pintu perusahaan, dan tanggung jawab tidak boleh berakhir ketika seorang karyawan mengembuskan napas terakhir.

Penulis: Eskop Wisabla Wartawan Papua Bicara

banner 325x300
Penulis: Eskop Wisabla Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90