Pelantikan Wakil Bupati Nduga Tertunda, Otis Tabuni Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi Gubernur Papua Pegunungan

banner 120x600
banner 468x60

PAPUA PEGUNUNGAN — Penundaan pelantikan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, menjadi sorotan dalam kajian hukum administrasi pemerintahan yang disampaikan Otis Tabuni.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan daerah, Senin (2/11/2026).

Dalam analisisnya, Otis menyoroti posisi Gubernur Papua Pegunungan dalam menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pengesahan dan pengangkatan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Nduga.

Menurutnya, apabila keputusan tersebut sah, telah berlaku, dan tidak ditangguhkan oleh putusan pengadilan yang berwenang, pelaksanaannya perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Otis menjelaskan, berdasarkan informasi yang menjadi dasar kajiannya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan tertanggal 28 Agustus 2026 mengenai pengesahan dan pengangkatan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Nduga.

Selanjutnya, pada 2 September 2026, disebutkan telah diterbitkan surat penyampaian putusan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Papua Pegunungan dengan sifat segera untuk menindaklanjuti pelantikan tersebut.

Namun, dokumen-dokumen tersebut beserta status hukum dan tindak lanjutnya masih perlu diverifikasi secara resmi. Karena itu, dugaan kelalaian atau pelanggaran administrasi oleh gubernur tidak dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat pemeriksaan terhadap dokumen, alasan penundaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kemendagri Diminta Turun Tangan
Otis menilai, Kementerian Dalam Negeri perlu mengambil langkah administratif untuk memastikan adanya kejelasan mengenai pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Nduga.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Menurutnya, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menjadi langkah penting untuk memastikan apakah masih terdapat kendala administratif atau persoalan hukum yang menyebabkan pelantikan belum dilaksanakan.

Otis juga berpandangan bahwa DPRK Nduga dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan resmi kepada Kemendagri dengan melampirkan dokumen keputusan, surat perintah pelaksanaan, serta bukti mengenai perkembangan proses pelantikan.

Meski demikian, kewenangan untuk mengambil alih atau menentukan mekanisme pelantikan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga, bukan semata-mata pada hubungan hierarkis antara pemerintah pusat dan gubernur.

Sanksi Administratif Perlu Mengacu pada Ketentuan Hukum

Dalam kajiannya, Otis turut menyinggung kemungkinan adanya sanksi administratif apabila seorang kepala daerah terbukti tidak melaksanakan kewajiban pemerintahan tanpa alasan yang sah.

Ia merujuk pada Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bagian dari dasar hukum yang perlu ditelaah.

Namun, penerapan sanksi terhadap gubernur tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena pelantikan mengalami keterlambatan. Pemerintah perlu menilai terlebih dahulu apakah terdapat kewajiban hukum yang secara tegas harus dilaksanakan, apakah kewajiban tersebut telah diperintahkan oleh pejabat yang berwenang, serta apakah terdapat alasan hukum yang membenarkan penundaan.

Jenis dan tahapan sanksi juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk prosedur pemeriksaan dan kewenangan pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi.

Otis menilai, apabila ditemukan pelanggaran administratif, Kemendagri perlu melakukan pembinaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Kemungkinan Langkah Hukum Melalui PTUN
Selain jalur administratif, Otis menyoroti kemungkinan penggunaan mekanisme hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat tindakan atau kelalaian pemerintahan yang bertentangan dengan hukum.

Ia berpendapat, pihak yang memiliki kedudukan hukum dan kepentingan yang dirugikan dapat mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, jalur hukum tersebut perlu mempertimbangkan objek sengketa, kedudukan hukum pemohon atau penggugat, kewenangan pengadilan, serta prosedur yang berlaku. Tidak semua keterlambatan pelaksanaan keputusan pemerintahan secara otomatis dapat diajukan melalui mekanisme yang sama di PTUN.

Otis juga menyinggung informasi mengenai kemungkinan adanya permohonan penundaan pelantikan di PTUN Jayapura yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, perlu dibedakan antara permohonan penundaan yang diajukan oleh pihak berperkara dan penetapan atau putusan pengadilan yang benar-benar memerintahkan penundaan pelaksanaan tindakan pemerintahan.

Oleh sebab itu, keberadaan, isi, dan status hukum dokumen pengadilan yang dimaksud perlu dipastikan melalui salinan resmi atau keterangan dari pengadilan. Apabila terdapat perintah penundaan yang sah dan masih berlaku, seluruh pihak wajib menghormatinya sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat perintah pengadilan yang menunda pelantikan, persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan keputusan pengangkatan, aturan pelantikan, dan kewenangan pejabat terkait.

Kekosongan Jabatan Dinilai Perlu Segera Mendapat Kepastian
Otis menegaskan bahwa polemik tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, baik DPRK Nduga, Paulus Ubruangge, maupun Gubernur Papua Pegunungan.

Menurutnya, kajian itu merupakan kontribusi pemikiran untuk memberikan pemahaman mengenai kedudukan hukum para pihak sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sah.

Ia menilai, ketidakjelasan berkepanjangan mengenai pelantikan Wakil Bupati Nduga berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan dan menghambat kepastian penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, ia mendorong koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, DPRK Nduga, dan Kemendagri untuk memastikan status hukum keputusan pengangkatan serta menentukan langkah selanjutnya.

“Penyelesaian persoalan ini harus mengutamakan kepastian hukum, kepatuhan terhadap keputusan yang sah, dan kepentingan masyarakat Nduga. Apabila terdapat hambatan hukum, hambatan tersebut harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” demikian inti pandangan dalam kajian tersebut.

Pada akhirnya, kepastian mengenai pelantikan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Nduga perlu didasarkan pada verifikasi keputusan Menteri Dalam Negeri, status proses hukum di PTUN Jayapura apabila benar terdapat perkara terkait, serta penjelasan resmi dari Gubernur Papua Pegunungan dan Kemendagri.

Sumber:Otis Tabuni
Eskop Wisabla/ wartawan Papuabicara

banner 325x300
Penulis: Eskop Wisabla Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90