Polsek Salawati Memfasilitasi mengelar pertemuan keluarga Almarhum PihakPerusahaan Minta waktu Kordinator Direktur perusahaan

banner 120x600
banner 468x60

Aimas- Tindaklanjut aksi pemalangan atau blokade jalan di pertigaan SP 3, Kelurahan Makbusun, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Polsek Salawati  kepolisian Sektor  dan  Polres Sorong Aimas memfasilitasi mengelar pertemuan antara pihak perusahaan sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) dan keluarga korban almarhum Brando Serkadifat. Pertemuan dipimpin oleh Kapolsek Salawati Kabupaten Sorong  AKP Herianto, S.Sos., M.H. bertempat di ruang polres Sorong Aimas kabupaten Sorong Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026).

Dalam arahannya Kapolsek Salawati menjelaskan bahwa kehadiran aparat penegak hukum di lokasi bukan untuk memperkeruh atau menggali permasalahan hukum baru.

Kehadiran tersebut murni didasari karena kebetulan almarhum bekerja di wilayah hukum Polsek Salawati, sehingga pihak kepolisian merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi serta membantu menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

  
“Kami turun duduk di sini karena kebetulan yang bersangkutan bekerja di perusahaan kelapa sawit  yang berada di wilayah hukum saya, Polsek Salawati,” ujar  forum mediasi tersebut.  

Ia menegaskan,  proses mediasi dapat berjalan lancar tanpa adanya perdebatan yang berlarut-larut dari kedua belah pihak. pentingnya komunikasi dua arah secara terbuka agar tercapai solusi terbaik yang tidak memberatkan salah satu pihak, mengingat sebelumnya telah dilakukan beberapa kali pertemuan lanjutan namun belum menemui jalan keluar yang sepenuhnya tuntas.  

“Kami mohon pada saat salah satu pihak menyampaikan, tolong jangan didebat putus, begitu pun nanti sebaliknya, supaya ada jalan keluar. Harapan kami dari kepolisian, hari ini bisa ada titik temu sehingga tidak ada yang merasa terbebani,” tambahnya.  

Melalui pendekatan persuasif ini, aparat penegak hukum optimistis permasalahan hak dan kewajiban terkait almarhum dapat segera diselesaikan dengan baik dan membawa kedamaian bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Sementara itu, Ronal Serkadifat  mewakili  keluarga korban sekaligus kakak kandung almarhum, mengungkapkan bahwa almarhum ditemukan meninggal dunia, sementara pihak keluarga baru mendapatkan informasi sekitar pukul 13.00 WIT. Padahal, berdasarkan pengecekan absensi, almarhum tercatat melakukan check-log pada pukul 04.00 atau 06.00 pagi.  

“Dia check-log di jam 4 pagi atau jam 6 pagi, kami pastikan dia meninggal di jam 10 pagi, kami keluarga dapat informasi di jam 1 siang,” ujar  keluarga.   

Keluarga merasa janggal karena almarhum dikenal tidak pernah memiliki riwayat penyakit berat dan selalu aktif dalam pekerjaannya. Pihak keluarga juga menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang dinilai berbelit-belit dan tidak transparan sejak awal mediasi dilakukan hingga almarhum dimakamkan.  

Ronal Serkadifat menyampaikan bahwa, Sudah Dilakukan Mediasi Berulang Kali
Menurut pihak keluarga, pertemuan antara keluarga dan manajemen perusahaan telah dilakukan sebanyak lima kali, termasuk di pos polisi dan polsek setempat. Namun, dalam setiap pertemuan tersebut, pihak perusahaan dinilai selalu berputar-putar pada hal yang sama tanpa memberikan kejelasan konkret mengenai hak-hak almarhum maupun pertanggungjawaban atas keselamatan kerja.  

“Kita sudah mediasi empat kali di SP3, dan kali kelima kita duduk lagi di sini. Kalau kita mau bicara hal yang sama lagi, nanti timbul persoalan yang tambah panjang lagi,” ungkapnya.  

Keluarga juga menyoroti perbedaan nilai santunan yang diajukan oleh pihak manajemen. Pihak manajemen disebut sempat menawarkan santunan sebesar Rp100 juta, namun belakangan manajemen menyatakan hanya mampu membayar Rp20 juta dengan alasan keterbatasan kemampuan perusahaan.  

“Dengan nilai Rp100 juta kami dari pihak manajemen tidak mampu merealisasikan, itu berat bagi kami pihak perusahaan, dan kami cuma mampu Rp20 juta. Ini nilai manusia, nyawa manusia,” katanya.

Tuntutan Tegas Keluarga

Pihak keluarga menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar nominal uang, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan operasional perusahaan terhadap keselamatan pekerjanya di tanah Papua.

Keluarga meminta agar pihak perusahaan tidak lepas tangan dan segera merealisasikan seluruh kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya.  

Kesempatan tersebut, Pengacara perusahaan, Max Heanussa S.H., menegaskan pentingnya tercapai penyelesaian yang baik dan berimbang antara pihak perusahaan dan kelompok korban.

Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, khususnya masyarakat di Sorong, Max mengimbau agar seluruh elemen masyarakat senantiasa bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Ia menjelaskan bahwa substansi pertemuan yang baru saja dilakukan secara spesifik berfokus pada upaya penyelesaian masalah, tanpa melebar ke hal-hal lain. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi dan konfirmasi langsung ke Jakarta.

“Setelah pertemuan itu, kami kan konfirmasi ke Jakarta bahwa permintaan masyarakat awalnya adalah Rp100 juta. Akhirnya pihak pimpinan menyampaikan karena ini menyangkut kebijakan, maka diberikanlah waktu untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan di Jakarta,” ungkap Isa saat ditemui.

Ia menambahkan, mengingat struktur pengambilan keputusan di tingkat pimpinan perusahaan di Jakarta melibatkan beberapa pihak, pertemuan lanjutan tersebut sangat krusial guna merumuskan solusi dan negosiasi yang adil bagi kedua belah pihak.

Tenggat Waktu dan Harapan Negosiasi

Terkait lini masa penyelesaian, pihak perusahaan meminta waktu peninjauan kebijakan. Pengacara perusahaan, menyebutkan estimasi waktu paling lambat adalah dua minggu, dengan harapan tercepat dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu.

“Waktu saya minta tadi, dari perusahaan bilang kalau bisa dua minggu paling lambat, paling cepat satu minggu.

Pertemuan tersebut menyepakati antar pihak perusahaan dan keluarga korban, menunggu merespon Direktur perusahaan pusat Terkait dengan persoalan tersebut setelah itu akan menindaklanjuti penyelesaian tuntunan pihak keluarga korban.

Penulis Eskop Wisabla wartawan Papuabicara.com

banner 325x300
Penulis: Eskop Wisabla Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90