KabupatenSORONG — Kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik menjadi sorotan setelah Riswandi Panjaitan, wartawan Suara Konservatif sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, mengaku diminta meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Sorong, Selasa (20/10/2026).
Riswandi mengaku diminta keluar oleh Lexi Durimalang, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sorong, yang dalam rapat tersebut hadir sebagai pemohon. Permintaan itu disebut disampaikan dengan alasan mengikuti tata tertib (tatib) dewan.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerapan tata tertib yang digunakan untuk meminta wartawan meninggalkan rapat, terutama ketika agenda yang dibahas menyangkut persoalan sengketa tanah yang perlu mendapat perhatian publik.
“Saya mempertanyakan kenapa dikeluarkan dengan alasan tatib, padahal beliau hadir sebagai pemohon. Seharusnya rapat tetap terbuka dan transparan kepada awak media,” ujar Riswandi dikutip.
Menurut Riswandi, kehadiran wartawan dalam forum seperti RDP penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan yang sedang dibahas oleh lembaga legislatif.
Sengketa Sertifikat Tanah Jadi Agenda RDP
RDP Komisi I DPRD Kabupaten Sorong tersebut membahas pengaduan terkait keabsahan sertifikat tanah atas nama Ibu Mar. Tanah itu disebut telah dijual, tetapi proses balik nama sertifikatnya kemudian tidak dapat dilakukan.
Dalam pengaduan tersebut, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sorong disebut terlibat sebagai pihak penjual tanah. Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kejelasan status kepemilikan tanah, proses administrasi pertanahan, serta penyelesaian pengaduan pihak yang merasa dirugikan.
Namun, duduk perkara secara menyeluruh, termasuk alasan sertifikat tersebut tidak dapat dibalik nama dan tanggapan pihak-pihak yang disebut terlibat, masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Kuasa Hukum Sambut Kehadiran Media
Di tengah situasi tersebut, Bontoh, S.H., selaku kuasa hukum Ibu Mar, menyambut baik kehadiran media dalam peliputan RDP.
Riswandi akhirnya bersedia meninggalkan ruangan setelah mendapat janji bahwa konferensi pers akan dilaksanakan seusai rapat.
Meski demikian, peristiwa tersebut menyisakan pertanyaan mengenai batas penerapan tata tertib rapat dan akses wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan lembaga perwakilan rakyat.
Apabila suatu rapat dinyatakan tertutup atau terdapat pembatasan terhadap kehadiran media, dasar dan alasan pembatasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
DPRD Diminta Jelaskan Dasar Penerapan Tatib
Riswandi berharap DPRD Kabupaten Sorong memberikan penjelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk meminta dirinya keluar dari ruang rapat.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari tanggung jawab lembaga publik, terlebih ketika forum tersebut membahas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Keterbukaan informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan dan penyelesaian pengaduan yang dilakukan DPRD.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Sorong mengenai alasan permintaan agar Riswandi meninggalkan ruang RDP, termasuk dasar tata tertib yang digunakan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Lexi Durimalang maupun DPRD Kabupaten Sorong untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan mengenai peristiwa ini tetap berimbang.(*)
Wartawan Papuabicara Eskop Wisabla.

















