Warinussy: Putusan MK Harus Jadi Pintu Masuk Pengusutan Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI, PAPUA BARAT — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Ia menilai putusan tersebut memiliki arti penting bagi masa depan demokrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, khususnya di Tanah Papua.

“Putusan MK ini memiliki posisi hukum yang penting dalam perubahan tatanan demokrasi Indonesia sebagai negara hukum. Putusan ini memberikan harapan baru bagi rakyat Indonesia, khususnya rakyat di Tanah Papua, dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum,” demikian pandangan Warinussy dalam keterangannya. Sabtu (17/10/2026).

Sebagai advokat dan pembela HAM (Human Rights Defender), Warinussy menyoroti berbagai dugaan pelanggaran HAM berat yang menurutnya telah membayangi kehidupan masyarakat Papua selama lebih dari 50 tahun. Ia menilai, dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida harus memperoleh perhatian serius melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Selama lebih dari 50 tahun, rakyat di Tanah Papua menghadapi berbagai dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang membutuhkan pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban hukum. Korban dan keluarga mereka berhak mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” tegasnya.

Warinussy juga mengkritik penanganan perkara yang melibatkan personel militer apabila prosesnya tidak transparan dan tidak memberikan kepastian bagi korban. Menurutnya, mekanisme hukum yang tertutup berisiko menumbuhkan impunitas dan memperpanjang trauma sosial di tengah masyarakat.

“Jangan sampai dugaan pelanggaran HAM berat tidak memperoleh kejelasan hukum. Negara harus memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara transparan, adil, dan berdasarkan bukti, sehingga korban beserta keluarganya tidak terus-menerus kehilangan harapan untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penegakan HAM harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Menurut Warinussy, setiap dugaan pelanggaran HAM berat perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berwenang, tanpa diskriminasi terhadap pihak mana pun.

“Putusan MK ini harus menjadi tonggak baru bagi penegakan hukum yang adil dan beradab. Kepercayaan rakyat Papua terhadap negara hanya dapat dipulihkan apabila negara sungguh-sungguh menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para korban,” katanya.

Warinussy kemudian menyoroti dugaan penembakan terhadap warga sipil di Sungai Kamundan, wilayah Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya. Ia mendorong agar perkara tersebut mendapat perhatian serius dari lembaga penegak hukum dan lembaga HAM, termasuk untuk mengungkap fakta serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.

Terkait kasus Kali Kamundan, Warinussy juga menyampaikan dugaan mengenai kemungkinan hubungan antara penanganan perkara tersebut dan pergantian mantan Kapolda Papua Barat Daya, Irjen Pol. Audy Latuheru. Dugaan tersebut memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

“Putusan MK ini harus menjadi entry point bagi Komnas HAM untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya, menelaah dugaan pelanggaran HAM berat di Kali Kamundan, dan memastikan apakah perkara tersebut memenuhi dasar hukum untuk diproses melalui mekanisme Pengadilan HAM,” tegas Warinussy.

Ia berharap Komnas HAM dan lembaga penegak hukum terkait tidak berhenti pada pengumpulan informasi, tetapi menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan transparan. Menurutnya, pengungkapan kebenaran menjadi bagian penting dalam menjamin hak korban, membangun kepercayaan publik, dan mencegah berulangnya dugaan pelanggaran HAM.

Bagi LP3BH Manokwari, Warinussy menegaskan, putusan MK tersebut harus memperoleh tindak lanjut nyata. Ia berharap negara hadir bukan hanya melalui pernyataan, melainkan juga melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, perlindungan terhadap korban, dan pemenuhan hak keluarga untuk mengetahui kebenaran.

“Pada akhirnya, keadilan bagi rakyat Papua tidak boleh berhenti sebagai harapan. Negara harus menjamin kepastian hukum, mengungkap kebenaran, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran HAM ditangani sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90