Yan Warinussy Desak Polisi Buka Kembali Jejak Penembakan: Siapa di Balik Mobil Terios Abu-Abu?

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Dua tahun berlalu, kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Merasa belum memperoleh kejelasan hukum, Warinussy mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan bersama jajarannya kembali menindaklanjuti laporan polisi terkait penembakan terhadap dirinya.

“Saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua mendesak Kapolresta Manokwari dan jajarannya menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/354/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 17 Juli 2024,” tegas Yan Christian Warinussy. Jumat (30/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap dirinya di pembatas Jalan Yos Sudarso, kawasan Sanggeng, Manokwari, tepatnya di depan Toko Harapan dan Toko Tengah. Warinussy menjelaskan, pelaku diduga menggunakan kendaraan Toyota Avanza dan/atau Daihatsu Terios berwarna gelap serta senjata yang diduga senapan angin dari jarak sekitar empat hingga lima meter.

Warinussy, penerima penghargaan internasional John Humphrey Freedom Award 2005 di Kanada, juga mengungkapkan dugaan adanya kaitan antara penembakan tersebut dan aktivitas advokasi HAM yang dilakukannya di tingkat internasional.

“Saya menduga keras peristiwa penembakan ini sangat erat kaitannya dengan kehadiran saya sebagai pembicara dalam Permanent Peoples Tribunal atau Sidang Pengadilan Rakyat Permanen tentang Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penindasan di West Papua di London, Inggris. Ketika itu saya memberikan kata pembukaan melalui Zoom sebagai representasi rakyat Papua dan para pembela HAM di Tanah Papua,” ungkapnya.

Ia selanjutnya menyoroti dugaan komunikasi WhatsApp antara seorang oknum anggota institusi keamanan berinisial N dan seorang oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Menurut Warinussy, komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan peminjaman kendaraan pada Selasa, 16 Juli 2024, sehari sebelum penembakan terjadi.

“Yang menjadi perhatian saya adalah adanya chat WhatsApp antara oknum anggota berinisial N dengan seorang pejabat pemerintah daerah terkait peminjaman kendaraan. Namun, pada hari kejadian, seluruh percakapan tersebut diduga telah dihapus dari telepon genggam oknum anggota yang bersangkutan, sementara jejak percakapan masih terlihat pada telepon genggam pejabat daerah tersebut,” jelas Warinussy.

Atas dugaan tersebut, ia meminta penyidik tidak mengabaikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Menurutnya, penyelidikan harus diarahkan untuk menguji seluruh petunjuk, termasuk komunikasi elektronik, riwayat peminjaman kendaraan, identitas pengguna kendaraan, serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat keamanan. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Warinussy juga mempertanyakan arah penanganan perkara yang sebelumnya menyeret seorang warga sipil bernama Zakarias Tibiay. Ia menilai tidak tepat apabila perhatian penyelidikan hanya tertuju kepada masyarakat sipil, sementara petunjuk lain yang menurutnya penting belum didalami secara menyeluruh.

“Terhadap Zakarias Tibiay, dalam perkara di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, berdasarkan putusan yang saya rujuk, ia dinyatakan bersalah dalam dakwaan terkait kepemilikan atau membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin. Ia dijatuhi pidana penjara tujuh bulan sepuluh hari. Menurut pemahaman saya, putusan tersebut tidak membuktikan bahwa Tibiay terlibat dalam peristiwa percobaan pembunuhan terhadap diri saya,” katanya.

Ia merujuk Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 124/Pid.Sus/2026/PN.Mnk yang dalam bahan keterangannya disebut tertanggal 18 September 2025. Warinussy juga menyoroti keterangan saksi Ardianto, sopir mobil rental, yang menyebut seseorang bernama Otis meminjam kendaraan pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIT.

Kendaraan tersebut merupakan Daihatsu Terios warna abu-abu metalik dengan nomor polisi PB 1601 MQ milik Mustakim. Menurut Warinussy, keterangan Ardianto maupun Mustakim perlu didalami, khususnya mengenai tujuan peminjaman kendaraan dan siapa yang menggunakannya pada hari kejadian.

“Baik saksi Ardianto maupun pemilik kendaraan, saudara Mustakim, sebagaimana keterangan yang saya pahami, tidak mengetahui secara pasti kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan apa oleh orang bernama Otis. Karena itu, saya meminta penyidik kembali mendalami fakta tersebut secara profesional,” tegasnya.

Lebih jauh, Warinussy menilai dugaan keterlibatan sejumlah orang yang pernah disebut dalam proses perkara tidak boleh disimpulkan tanpa bukti keterkaitan langsung. Baginya, penyidik harus menguji setiap keterangan saksi dan petunjuk secara objektif, sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang belum terungkap.

“Saya sebagai sesama penegak hukum berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berpandangan bahwa penyelidikan harus diarahkan kepada seluruh kemungkinan berdasarkan fakta hukum. Jangan sampai perhatian hanya tertuju kepada rakyat sipil, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak pernah didalami secara serius,” ujar Warinussy.

Ia menegaskan, rentang waktu dua tahun bukan alasan untuk membiarkan perkara tersebut kehilangan arah. Menurutnya, penyidik masih dapat menggunakan pendekatan penyelidikan ilmiah atau scientific investigation untuk menguji kembali berbagai petunjuk, termasuk bukti digital dan keterangan para saksi.

“Saya meminta Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan dan jajarannya berani membuka kembali seluruh fakta. Peristiwa ini harus diungkap secara terang, profesional, independen, dan berdasarkan hukum. Jangan biarkan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang pembela HAM di Tanah Papua terus menyisakan tanda tanya,” tutup Yan Christian Warinussy.

Baginya, perkara ini bukan sekadar persoalan keselamatan pribadi, melainkan juga menyangkut jaminan perlindungan terhadap para advokat dan pembela HAM yang menjalankan tugas memperjuangkan keadilan. Sebab, ketika ancaman terhadap pembela HAM tidak terungkap secara tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum ikut dipertaruhkan. (*)

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90