MANOKWARI, PAPUA BARAT — Kuasa Hukum Tuan Fredy Sapari, Yan Christian Warinussy, SH, mengapresiasi langkah Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan jajarannya yang menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penyerobotan tanah yang dilaporkan kliennya.
Yan mengatakan laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/193/V/226/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 30 Mei 2026.
Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 492 atau Pasal 502 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi sekitar Februari 2025 di Kampung Moyang Dusun 2, RT 005/RW 006, Kelurahan Udapi Hilir, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Menurut Yan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/93.a/VIII/RES.1.11/2026/Dit.Reskrimum, tertanggal 3 Agustus 2026.
“Sebagai Penatua dan Advokat yang menjadi Kuasa Hukum Tuan Fredy Sapari, saya memberikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan klien saya,” ujar Yan dalam keterangannya. Jumat (2/9/2026).
Perkembangan terbaru, kata Yan, penyidik Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi serta saksi pelapor.
Hal tersebut tertuang dalam surat penyidik Polda Papua Barat Nomor B/417/X/RES/1.11/2026/Dit.Reskrimum, tertanggal 1 Oktober 2026.
Selain enam saksi dan pelapor, penyidik juga dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi tambahan serta pihak terlapor dalam proses penyidikan berikutnya.
Yan menilai perkembangan penanganan perkara tersebut memberikan harapan bagi kliennya untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses penegakan hukum yang berjalan.
“Hal ini sangat menolong klien kami untuk memperoleh kepastian hukum dalam konteks penegakan hukum,” kata Yan.
Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara tersebut dapat memberikan jawaban terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Yan, proses hukum tersebut sekaligus diharapkan dapat menjawab rasa keadilan masyarakat di wilayah Kampung Moyang Dusun 2, Kelurahan Dosay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Hingga tahap ini, perkara masih berada dalam proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi tambahan maupun pihak terlapor menjadi bagian dari proses penyidik untuk membuat perkara tersebut semakin terang. (*)

















